Berita Kaltara Terkini

Kaltara Berbatasan dengan Malaysia, Zamhir Ingatkan ASN Dinas Luar Negeri Harus Izin ke Kemendagri

Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara wajib mengajukan ijin saat melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Ilustrasi - Suasana Apel Senin Pagi yang diikuti oleh para pegawai Pemprov Kaltara di Lapangan Agathis, Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara wajib mengajukan ijin saat melakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Kerja Sama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zamhir Islamie kepada Tribun Kaltara di Tanjung Selor, Rabu (21/2).

Ia juga menegaskan bahwa pengajuan ijin PDLN tersebut juga termasuk bagi anggota Dewan, kepala daerah dan seluruh jajarannya.

"Untuk mekanismenya, jika itu pejabat setingkat Kabupaten/Kota maka harus melakukan pengajuan di tingkat Provinsi yang selanjutnya akan ditembuskan kepada Kemendagri," kata Zamhir Islamie.

Baca juga: Pemprov Kaltara Usulkan 5 Ranperda kepada DPRD, Salah Satunya Tata Ruang Wilayah

Menurutnya, hal ini penting untuk disampaikan di lingkungan kerja Pemprov Kaltara.

"Sebenarnya, untuk kegiatan PDLN ini dilakukan tergantung kepada kapasitas dan kebutuhan daerah. Apakah perlu dilakukan atau tidak," jelasnya.

Selain itu, setiap daerah memiliki kriteria tertentu untuk dapat bisa mengajukan ijin PDLN, seperti adanya kerjasama yang dibangun oleh suatu daerah dengan negara tetangga.

Untuk di Kaltara yakni kerjasama dengan Negara Malaysia dalam bidang Sosial dan Ekonomi.

"Kaltara sendiri kan memiliki hubungan kerjasama bilateral, yakni Indonesia-Malaysia pada forum Kerjasama Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo). Sehingga perlu untuk dianggarkan tekait itu dari dana APBN," pungkasnya.

Selain itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Suriansyah juga menambahkan, PDLN adalah perjalanan yang dilakukan ke luar atau masuk wilayah Republik Indonesia termasuk perjalanan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan dinas.

Baca juga: Mengenal Vamelia, Caleg DPRD Kaltara Raih Suara Tertinggi Dapil 2 Real Count KPU, Eks Karyawan Bank

PDLN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Kita ketahui bersama, secara letak geografis Provinsi Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, mengharuskan kita untuk dapat aktif dalam menjalin sinergi dan kerja sama," imbuhnya.

Dalam hal ini, Pemprov Kaltara akan tetap memberikan support kepada ASN yang memang nanti akan ditugaskan dalam melakukan PDLN.

Penulis : Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved