Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Usulkan 5 Ranperda kepada DPRD, Salah Satunya Tata Ruang Wilayah

Berikut lima Ranperda yang diusulkan Pemprov Kaltara kepada DPRD. Diserahkan langsung Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan saat menyampaikan nota pengantar Ranperda prakarsa Pemprov kepada DPRD. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORWakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan menyerahkan 5 nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diprakarsai oleh Pemprov Kaltara kepada DPRD Kaltara.

Kelima Ranperda prakarsa Pemprov Kaltara ini, kata Yansen Tipa Padan, disusun dalam rangka menjalankan fungsi pemerintah daerah secara efektif, dengan mempertimbangkan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kelima Ranperda tersebut, diuraikan Wakil Gubernur Kaltara. 1) Ranperda tentang rancangan tata ruang wilayah Provinsi Kaltara tahun 2022-2042, 2) Ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, 3) Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, 4) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) tahun 2025-2045, dan 5) Ranperda tentang optimalisasi terhadap penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Disampaikan, urgensi penyusunan serta sasaran yang ingin diwujudkan dari penyusunan lima Ranperda tersebut, yang pertama adalah rancangan tata ruang wilayah Kalimantan Utara tahun 2022-2042 sebagai regulasi dibidang penataan tata ruang.

Baca juga: Ranperda Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi Disetujui, Ini Kata DPRD Nunukan

“Mengingat adanya berbagai dinamika pembangunan, penetapan kebijakan strategis nasional, perubahan pedoman penataan tata ruang dan perubahan peruntukan lahan yang perlu diakomodir dalam rencana tata ruang sehingga tetap relevan dan tetap menjadi acuan utama dalam kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang,” ungkap Wakil Gubernur Kaltara.

Hal tersebut, terangnya, berdasarkan UU No 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Ke-dua ranperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik.

“Pemberdayaan peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah. Adapun dasar ranperda ini adalah peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah. Ke-tiga Ranperda pencegahan dan penanggulangan penyakit menular yang bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalisir jumlah penderita, menurunkan dan menghilangkan angka penyakit, kecacatan, dan kematian,” jelasnya.

Memastikan masyarakat mendapatkan layanan melalui ranperda pencegahan penyakit tersebut berdasarkan peraturan menteri kesehatan Nomor 82, Tahun 2014 tentang penanggulangan penyakit menular.

Ke-empat Ranperda RJPD 2025-2045 yang menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas yang disesuaikan dengan karakteristik dan kewenangan Provinsi Kaltara.

Baca juga: DPRD Kaltara Godok Ranperda Pencegahan Narkotika, Diusulkan Tiap RT Ada 10 Kader

“Regulasi dari penyusunan ranperda ini adalah UU No. 25 tahun 2024, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, ke-lima ranperda tentang optimalisasi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di Provinsi Kaltara sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak,” jelasnya.

Didasari UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penyampaian ranperda merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan pembinaan dan mendukung tertib lancarnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Wagub Yansen juga menyampaikan terimakasih atas suksesnya penyelenggaraan pemilu 2024 baik Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten di Kaltara.

Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Nota Penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kaltara kepada Pemprov, dan penyerahan Nota Pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemprov oleh Wakil Gubernur kepada Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, didampingi Sekretaris Provinsi, H. Suriansyah, dan Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved