Berita Nasional Terkini
KABAR TERBARU, Pembuatan SKCK Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2024
Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib bawa kartu BPJS Kesehatan.
Setelah evaluasi dan diperlukan perbaikan, rencananya kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dilaksanakan serentak pada 1 September 2024.
Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Baca juga: Polres Tana Tidung Sebut, Layanan Pengurusan SKCK untuk Parpol Dilakukan Bergilir
Terkait uji coba yang akan dimulai pada Jumat, Rizzky menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Berikut ketentuan yang berlaku:
a. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))
Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
d. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
| Daftar UMP Kaltara 5 Tahun Terakhir, Tertinggi se-Kalimantan Tahun Ini |
|
|---|
| Sosok Mayjen Krido Pramono, Akmil 1997 Pangdam Mulawarman Hasil Mutasi TNI |
|
|---|
| Sosok Mayjen Rio Firdianto, Paspampres Era Jokowi Kini Punya Jabatan Baru usai Mutasi TNI |
|
|---|
| Sosok Mayjen TNI Kosasih, Tentara Eks Lingkaran Prabowo Terima Penghargaan Kapolri |
|
|---|
| Sosok Irjen Helmy Santika, Akpol 1993 Tinggalkan Kursi Kapolda usai Mutasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/SKCK-BPJS.jpg)