Berita Nasional Terkini

KABAR TERBARU, Pembuatan SKCK Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2024

Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib bawa kartu BPJS Kesehatan.

Editor: Sumarsono
Kolase/Tribun Kaltara/Kompas.com
Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib bawa kartu BPJS Kesehatan. 

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tawarkan Customer Loyalty Program ke Pelaku UKM di Kota Tarakan

Bisakah membuat SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Rizzky mengatakan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.

Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.

- Dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi, yakni:

- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif

- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK pada 2024 dengan aturan terbaru, simak cara dan syaratnya di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved