Berita Nasional Terkini
KABAR TERBARU, Pembuatan SKCK Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2024
Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib bawa kartu BPJS Kesehatan.
TRIBUNKALTARA.COM – Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan akan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib membawa kartu BPJS Kesehatan.
Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Tahap awal, persyaratan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2024.
Meski demikian, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Serahkan JKN kepada Para Dai, Simbolis Dilakukan Wali Kota Khairul
Untuk sementara uji coba dilakukan di enam kantor kepolisian, yakni:
- Polres Balerang
- Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)
- Polrestabes Semarang
- Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)
- Polresta Balikpapan
- Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)
Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)
Kemudian, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).
Baca juga: Lewat Program OSR, BPJS Kesehatan Serahkan Bantuan ke PD Muhammadiyah Tarakan
Rizzky mengatakan, uji coba akan berlangsung selama tiga bulan, 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama, " ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/2/2024).
Setelah evaluasi dan diperlukan perbaikan, rencananya kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SKCK dilaksanakan serentak pada 1 September 2024.

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN.
Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
"Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya," tandas Rizzky.
Bagaimana jika belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Baca juga: Polres Tana Tidung Sebut, Layanan Pengurusan SKCK untuk Parpol Dilakukan Bergilir
Terkait uji coba yang akan dimulai pada Jumat, Rizzky menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika masyarakat yang membuat SKCK belum terdaftar atau status kepesertaan BPJS Kesehatan miliknya tidak aktif.
Berikut ketentuan yang berlaku:
a. Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
b. Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran
Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.
Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
c. Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas (yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU))
Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.
d. Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.
Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”, mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir, kepesertaan pemohon langsung aktif.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tawarkan Customer Loyalty Program ke Pelaku UKM di Kota Tarakan
Bisakah membuat SKCK walau belum menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Rizzky mengatakan, masyarakat tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK walau belum terdaftar sebagai peserta atau status kepesertaan BPJS kesehatannya tidak aktif.
Namun, secara bersamaan mereka akan melakukan pendaftaran atau pengaktifan status BPJS Kesehatan.
- Dokumen yang diserahkan kepada petugas di kantor polisi, yakni:
- Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN
- Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif
- Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif.
Bagi Anda yang ingin membuat SKCK pada 2024 dengan aturan terbaru, simak cara dan syaratnya di sini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK Mulai 1 Maret 2024
Sosok Irjen Gatot Repli Handoko, Akpol 1991 Promosi Usai Mutasi Polri, Bisa Masuk Opsi Kapolda |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.