Berita Tana Tidung Terkini

Polres Tana Tidung Sebut, Layanan Pengurusan SKCK untuk Parpol Dilakukan Bergilir

Dalam memberikan kemudahan bagi caleg di masing-masing parpol dalam mengurus SKCK, Polres Tana Tidung lebih dilakuka secara bergilir oleh parpol.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Polres Tana Tidung terapkan sistem bergilir untuk Parpol yang akan mengurus SKCK. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Polres Tana Tidung akan bekerjasama dengan KPU Tana Tidung dalam pengurusan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.

Kasat Intelkam Polres Tana Tidung, Ipda Arya Putra Mangkubumi mengatakan, layanan pengurusan SKCK tersebut tentunya dibutuhkan selama tahapan Pemilu 2024 ini.

Terutama bagi partai politik atau Parpol maupun calon legilatif atau Caleg yang akan mengikuti kontestasi politik 2024 nanti.

Baca juga: Urus SKCK, Masyarakat Tana Tidung Bisa Langsung ke Polres Tana Tidung, Tak Perlu Lagi ke Bulungan

"Kami akan bekerjasama dengan KPU terkait layanan pembuatan SKCK ini. Iya, tentunya layanan SKCK ini juga terbuka untuk pemohon-pemohon lainnya ya" ujar Arya Putra Mangkubum kepada TribunKaltara.com, Jumat (28/4/2023)

Terkait layanan pengurusan SKCK bagi Parpol, dia sampaikan akan dilakukan bergilir.

Layanan pengurusan SKCK bagi Parpol secara bergilir ini juga dimulai pasca lebaran.

Baca juga: Jadi Syarat Wajib Urus STNK dan SIM serta SKCK, Begini Cara Cek Keaktifan BPJS Kesehatan

"Kemarin itu kita maunya siapkan hari tertentu, mungkin sekira tiga hari. Tapi ini kan cukup banyak partai ya, kasihan juga anggota say kan," kata Arya Putra Mangkubum.

"Jadi kita buat bergilir saja untuk pengurusan SKCK-nya ini, per partai begitu. Karena ini kan sudah mau masuk tahapan pendaftaran caleg," sambung Arya Putra Mangkubum.

Polres Tana Tidung buka layanan pengurusan SKCK mulai Februari 2023 lalu.
Polres Tana Tidung buka layanan pengurusan SKCK mulai Februari 2023 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Lebih lanjut dia sampaikan, pengurusan SKCK bagi Caleg ini untuk memenuhi syarat pengadilan. Apakah yang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

"Jadi inii hanya pelampir untuk di pengadilan, apakah dia pernah tercatat kriminal atau ndak, apakah sedang berperkara atau ndak, intinya itu," jelasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved