Tarakan Memilih

Pelaku Terduga Mencoblos 2 Kali Belum Penuhi Panggilan, Bawaslu Tarakan Sebut Bisa Dipanggil Paksa

Update terhadap pelaku terduga melakukan kecurangan sudah memasuki tahap pemanggilan untuk melakukan klarifikasi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kegiatan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57, Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. 

Jika mereka yang sudah dipanggil memberikan klarifikasi, akan ada batasan waktu 14 hari.

Ini dimaksimalkan termasuk rapat bersama Gakumdu kemarin langkah apa diambil.

“Yang kami lakukan di Bawaslu memanggil, kalau tidak memenuhi, kembali akan bahas dengan Gakumdu. Kalau kesepakatannya dilanjutkan ke tahap selanjutnya tentu masuk penyidikan. Maka kewenangan kepolisian dan bisa diberikan ruang memanggil paksa,” terangnya.

Itu setelah tahap selanjutnya dan bagian dari kewenangan kepolisian namun sebelumnya harus ada pertemuan dulu.

“Langkah apa penting diambil. Alat bukti yang kami punya saya kira saat ini sudah banyak,” jelasnya.

Baca juga: Polres Tarakan Tangkap Pelaku Perampokan Petambak, Sebut Masyarakat Bisa Minta Bantuan Pengamanan

Ia menambahkan pada kasus ini ada dua pasal bisas dipersangkakan. Pertama pasal 516 yakni orang menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan kedua, pasal 533 mengaku sebagai orang lain menggunakan hak pilih lebih dari sekali.

Itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Ada dua yang bisa direkomendasikan termasuk ada dua jenis pelanggaran, pertama syarat administrasi dan kedua pelanggaran tindak pidana pemilu. KPU kemarin sudah selesai PSU dimana itu bagian dari pelanggaran administrasi dan selesai. Kedua, pelanggaran tindak pidana pemilu, masih proses,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved