Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus Mantan Mentan SYL, Peras Anak Buah 20 Persen: Diancam Mutasi dan Nonjob Jika Tak Patuh

Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buah.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL ) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL ) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan Mentan SYL bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

"Terdakwa selaku Mentan RI periode 2019- 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan.

Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah. Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga: Terungkap Pemilik dan Sumber Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah SYL, Jenderal Polri Beri Penjelasan

Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.

Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.

Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye usai resmi menjadi tahanan KPK
Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye usai resmi menjadi tahanan KPK (YouTube KompasTV)

Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I Kementan.

”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” kata jaksa.

Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Politikus Partai Nasdem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

Baca juga: Jaksa Terima SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tersangka?

“Dapat dipindahtugaskan atau di"nonjob"kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam. Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa.

Uang puluhan miliar itu lantas digunakan SYL untuk berbagai keperluan. Di antaranya diberikan kepada istrinya.

Menurut jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000.

Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.

Baca juga: Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?

Kemudian uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL.

Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

SYL juga menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

Uang itu bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Kendaraan politik SYL, Partai NasDem, disebut jaksa KPK juga turut kecipratan uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493 bersumber dari Setjen untuk keperluan lain-lain.

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL
FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN)

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Dalam perkara ini SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Ditemui usai persidangan, SYL buka suara usai terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya itu. Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan

Penjelasan Sekjen Partai Nasdem

Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, partainya memang menerima sumbangan uang dari para kader untuk berbagai acara, termasuk dari eks Mentan SYL yang saat ini tersandung kasus pemerasan.

Hermawi merespons dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada aliran uang hasil pemerasan SYL ke Partai Nasdem.

"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Partai Nasdem. Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang," ujar Hermawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Hermawi menjelaskan, ketika partai menerima sumbangan, mereka tidak mungkin menanyakan asal usul dari uang sumbangan tersebut.

Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M

Dia menegaskan sumbangan yang diberikan kader adalah hal biasa di Partai Nasdem.

"Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," tuturnya.

Meski begitu, kata Hermawi, Partai Nasdem akan tetap mencermati dakwaan jaksa.

"Dakwaan jaksa bagian dari proses hukum, kita cermati saja," imbuh Hermawi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan, uang Rp 44,5 miliar hasil peras oleh mantan Mentan SYL digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (tribun network/aci/dod/kps)

Baca berita Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved