Berita Tarakan Terkini
Sehari Keluar dari Lapas Tarakan, Pria Ini Lakukan Penncurian Lagi, Ngaku Butuh Uang Anak Sakit
Pencurian handphone kembali dilakukan pria inisial AL, padahal baru sehari keluar dari Lapas KelasIIA Tarakan. Ngaku anak sakit, jadi butuh uang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Belum terhitung 24 jam keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan, pria ini berulah lagi melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara
Pria berinisial AI (30) ini mengaku nekat melakukan pencurian Handphone rumah warga yang penghuninya sedang tidur. Hal ini dilakukan pelaku, karena anaknya di NTT (Nusa Tenggara Timur) sedang sakit terjatuh dari sepeda.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan, bahwa AI ini diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan 7 Februari 2024. Kemudian 8 Februari 2024, kembali berulah melakukan pencurian.
Terungkapnya kasus pencurian ini, saat pelapor terbangun dari tidur sekitar pukul 02.30 WITA. Dimana sebelumnya, Handphone pelapor disimpan di samping tempat tidur dan dalam kondisi dicharger. Saat bangun dan ke kamar mandi, hendak mengambil Handphone sudah tidak ada.
Baca juga: Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Ini Nekat Curi Handphone di Konter, Korban Rugi Rp 35 Juta
"Kemudian korban melapor ke pihak berwajib. Pelaku berhasul diidentifikasi diamankan di Gang Timur Kelurahan Kampung Satu di 20 Februari 2024. Pelaku mengaku mencuri Handphone itu dan dijual ke rekannya dengan harga Rp500 ribu," sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Adapun pelaku menjual ke rekannya alibinya pelaku membutuhkan uang. Pelaku beraksi pukul 00.00 dini hari melakukan pencurian. Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone. Pasal dipersangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan ancaman 7 tahun penjara.
Ia melanjutkan lagi, pelaku masuk ke rumah korbannya karena pintu terbuka dan melihat Handphone. Hasil interogasi baru satu kali keluar dari Lapas KleasIIA Tarakan dengan kasus yang sama pencurian Handphone. Ini akan menjadi kedua kalinya. Vonisnya satu tahun dan menjalani 9 bulan penjara.
Pelaku yang diwawancarai awak media mengakui, melihat Handphone di tempat tidur. Pelaku beraksi tak sampai 24 jam setelah keluar dari Lapas KelasIIA Tarakan.
"Saya tanggal 7 Februari keluar dari Lapas, baru kejadian tanggal 8 jam 02.00 dini hari.

Ia mengakui kebetulan lewat melihat rumah memungkinkan dicuri. Lokasi rumah yang dicuri di Klelurahan Kelurahan Karang Anyar Pantai. Ia mengaku hendak ke sana karena mencari teman kosan dalihnya.
"Naik motor. Waktu masuk ke dalam sana jalan kaki," ujarnya.
Kembali ditanya mengapa pelaku nekat mencuri, AI mengungkapkan bahwa karena kebutuhan. Anaknya sedang sakit. "Pas keluar tanggal 7 Februari dengar kabar di kampung anak sakit. Kampung saya di NTT, sakit bermain sepeda. Saya dapat informasi waktu keluar Lapas," ujarnya.
Ia mengakui sebelum terlibat pencurian saat vonis pertama, ia bekerja sebagai tukang bangunan.
"Uang yang dijual handphone dikirim buat anak, bukan buat nyabu dan judi," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Lapas Kelas IIA Tarakan
pencurian
rumah
Kelurahan Karang Anyar Pantai
Tarakan
Kalimantan Utara
Handphone
anak
sakit
TribunKaltara.com
Polres Tarakan
Senpi Rakitan Jenis Revolver Diamankan, Pemilik Akui Sudah Tiga Tahun Simpan dengan Cara Ditanam |
![]() |
---|
Dokter RSUD dr Jusuf SK Tarakan Sebut Pasien Meninggal Diduga Keracunan, Alami Henti Jantung |
![]() |
---|
Hari Kedua Pencarian Nelayan Tarakan Kaltara, Tim SAR Gabungan Temukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polres Tarakan Renovasi Bangunan Eks Satpol PP Jadi Dapur Makan Bergizi Gratis, Sasar 3.000 Siswa |
![]() |
---|
Mahasiswa Fakultas Teknik UBT Pamerkan Beatrix Motor Listrik Konvensi, Biaya Perakitan Rp 25 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.