Berita Tarakan Terkini

Sehari Keluar dari Lapas Tarakan, Pria Ini Lakukan Penncurian Lagi, Ngaku Butuh Uang Anak Sakit

Pencurian handphone kembali dilakukan pria inisial AL, padahal baru sehari keluar dari Lapas KelasIIA Tarakan. Ngaku anak sakit, jadi butuh uang.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus pencurian melibatkan pelaku AR (30) yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kamis (7/3/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Belum terhitung 24 jam keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan, pria ini berulah lagi melakukan aksi pencurian di rumah warga di Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara

Pria berinisial AI (30) ini mengaku nekat melakukan pencurian Handphone  rumah warga yang penghuninya sedang tidur. Hal ini dilakukan pelaku, karena anaknya di NTT (Nusa Tenggara Timur) sedang sakit terjatuh dari sepeda.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, mengungkapkan, bahwa AI ini diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan 7 Februari 2024. Kemudian 8 Februari 2024, kembali berulah melakukan pencurian.

Terungkapnya kasus pencurian ini, saat pelapor terbangun dari tidur sekitar pukul 02.30 WITA. Dimana sebelumnya, Handphone pelapor disimpan di samping tempat tidur dan dalam kondisi dicharger. Saat bangun dan ke kamar mandi, hendak mengambil Handphone sudah tidak ada.

Baca juga: Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Ini Nekat Curi Handphone di Konter, Korban Rugi Rp 35 Juta

"Kemudian korban melapor ke pihak berwajib. Pelaku berhasul diidentifikasi diamankan di Gang Timur Kelurahan Kampung Satu di 20 Februari 2024. Pelaku mengaku mencuri Handphone itu dan dijual ke rekannya dengan harga Rp500 ribu," sebut Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.

Adapun pelaku menjual ke rekannya alibinya pelaku membutuhkan uang. Pelaku beraksi pukul 00.00 dini hari melakukan pencurian. Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone. Pasal dipersangkakan yakni pasal 363 ayat 1 ketiga KUHP dan ancaman 7 tahun penjara.

Ia melanjutkan lagi, pelaku masuk ke rumah korbannya karena pintu terbuka dan melihat Handphone. Hasil interogasi baru satu kali keluar dari Lapas KleasIIA Tarakan dengan kasus yang sama pencurian Handphone. Ini akan menjadi kedua kalinya. Vonisnya satu tahun dan menjalani 9 bulan penjara.

Pelaku yang diwawancarai awak media mengakui, melihat Handphone di tempat tidur. Pelaku beraksi tak sampai 24 jam setelah keluar dari Lapas KelasIIA Tarakan.

"Saya tanggal 7 Februari keluar dari Lapas, baru kejadian tanggal 8 jam 02.00 dini hari.

Pencurian handphone 02 07032024
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra saat merilis kasus pencurian melibatkan pelaku AR (30) yang baru saja keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan, Kamis (7/3/2024).

Ia mengakui kebetulan lewat melihat rumah memungkinkan dicuri. Lokasi rumah yang dicuri di Klelurahan Kelurahan Karang Anyar Pantai. Ia mengaku hendak ke sana karena mencari teman kosan dalihnya.

"Naik motor. Waktu masuk ke dalam sana jalan kaki," ujarnya.

Kembali ditanya mengapa pelaku nekat mencuri, AI mengungkapkan bahwa karena kebutuhan. Anaknya sedang sakit. "Pas keluar tanggal 7 Februari dengar kabar di kampung anak sakit. Kampung saya di NTT, sakit bermain sepeda. Saya dapat informasi waktu keluar Lapas," ujarnya.

Ia mengakui sebelum terlibat pencurian saat vonis pertama, ia bekerja sebagai tukang bangunan.

"Uang yang dijual handphone dikirim buat anak, bukan buat nyabu dan judi," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved