Berita Tarakan Terkini

Tak Kapok Masuk Penjara, Pria Ini Nekat Curi Handphone di Konter, Korban Rugi Rp 35 Juta

Korban pencurian di konter handphone mengalami kerugian capai Rp 35 juta yang ada di Jalan Yos Sudarso, Tarakan, Kalimantan Utara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku ST saat dibawa ke Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. T 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seolah tak kapok masuk penjara, seorang residivis berinsial ST kembali nekat melakukan pencurian.

Lokasi pencurian oleh pelaku berusia 41 tahun ini ditargetkannya berada di sebuah konter yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, Kalimantan Utara

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra membeberkan, kasus pencurian ini terungkap bermula dari adanya laporan karyawan bahwa konter miliknya telah dimasuki seseorang.

Saat itu, Selasa (26/12/2023), pelapor sedang berada di rumah  kemudian mendapatkan informasi dari karyawan bahwa konter hp miliknya yang berada di Jalan Yos Sudarso telah dimasuki seseorang.

Baca juga: Curi Handphone, Residivis Curat Kembali Diamankan Sat Reskrim Polres Nunukan, Polisi: Modus Beli Es

“Setelah menerima laporan itu, pemilik langsung mengecek CCTV dan mendapati sejumlah handphone di konter telah hilang. Barang yang hilang tersebut berupa lima unit handphone. Atas kejadian itu kerugian yang dialaminya ditaksir sebesar Rp 35 juta,” paparnya.

Selanjutnya, pemilik langsung melaporkan kejadian ini kepada Polres Tarakan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku ST diketahui melaksanakan aksinya seorang diri. Pelaku masuk ke konter hp dengan memanjat pipa pembuangan.

“Pelaku mengakui masuk melalui belakang rumah korban yang merupakan konter hp. Pelaku naik menuju lantai 3 dengan memanjat pipa pembuangan. Selanjutnya pelakukan penggeledahan di beberapa etalase dan mencuri hp,” beber Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Randhya menyebut ST merupakan residivis kasus pencurian laptop. ST sempat dipenjara pada 2021 lalu. ST juga membenarkan bahwa terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. ST telah menjual tiga handphone hasil curiannya masing-masing sebesar Rp 750 ribu. ST memasarkan hp curianya ke beberapa orang.

Pelaku ST 02 08012o24
Pelaku ST saat dibawa ke Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku diamankan pada 2 Januari 2024 di kediamannya di Kelurahan Selumit Pantai pukul 15.30 Wita, saat sedang ngobrol dengan warga. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hp itu sudah berpindah tangan atau dijual pelaku,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved