Berita Bulungan Terkini

Jalani Ibadah Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah, Kemenag Bulungan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Memasuki bulan Ramadhan, Kemenag Bulungan telah menetapkan nilai atau kadar Zakat Fitrah Kabupaten Bulungan tahun 1445 Hijriah/2024 M.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Memasuki bulan Ramadan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulungan telah menetapkan nilai atau kadar zakat fitrah Kabupaten Bulungan tahun 1445 Hijriah/2024 M.

Penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah ini, berdasar hasil rapat Kepala Kemenag Bulungan bersama Pemerintah Daerah melalui OPD terkaitnya, para Kasi di Kemenag, dan kepala KUA yang digelar pada 4 Maret 2024 lalu.

Kepala Kantor Kemenag Bulungan Muhammad, Ramli mengatakan, sesuai hasil rapat telah ditetapkan kadar zakat fitrah tahun ini dibagi dalam 3 kategori.

Kategori pertama, untuk harga beras Rp 24.000 per kilogram (Kg) dikali 2,5 Kg, maka ketika diuangkan, nilai zakat fitrah-nya Rp 60.000 per jiwa.

Baca juga: Perayaan Hari Raya Nyepi Umat Hindu. Ketua PHDI Bulungan Beber 4 Pantangan tak Boleh Dilanggar!

Lengkap penjelasan Kepala Kemenag Bulungan Muhammad Ramli soal kuota, masa tunggu, hingga biaya haji terbaru.
Lengkap penjelasan Kepala Kemenag Bulungan Muhammad Ramli soal kuota, masa tunggu, hingga biaya haji terbaru. (TRIBUNKALTARA.COM/Lutfi)

Selanjutnya, untuk yang mengkonsumsi beras seharga Rp 17.000 per Kg dikali 2,5 kg, jika diuangkan yang harus dibayarkan sebesar Rp 42.500 per jiwa.

Kategori ketiga, bagi umat muslim yang mengkonsumsi beras seharga Rp 12.000 pe Kg. Kadar zakat yang harus dikeluarkan (dalam bentuk uang) senilai Rp 12.000 x 2,5 Kg = Rp 30.000 per jiwa.

Sementara, besaran Fidyah di Kabupaten Bulungan Tahun 1445 Hijriah kata M Ramli dalam rilisnya, telah ditetapkan beras 2 mud, atau 12 ons per hari, atau dengan uang minimal Rp 10.000.

Penetapan tersebut, berdasarkan surat pemberitahuan Kantor Kemenag Bulungan Nomor: B.555/KK.34.1/7/BA.03.2/03/2024, tentang penetapan zakat fitrah dan Fidyah Kabupaten Bulungan tahun 1445 Hijriah.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved