Penyelundupan Narkoba di Kaltara
Sempat Kejar-kejaran di Perairan Tarakan, Tim Polda Kaltara Tangkap Penyelundup Sabu 7,8 Kg
Polda Kaltara kembali mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 7,8 Kg. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat akan menangkap pelaku.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 7,8 Kg. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat akan menangkap pelaku.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya didampingi Dirpolairud Kombes Pol Bambang Wiriawan menuturkan, sempat terjadi kejar mengejar antara personel gabungan Ditresnarkoba dan Ditpolairud dengan pelaku berinisal SH dan MS yang diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Kejadian tersebut terjadi di perairan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara pada Rabu 06 Maret 2024 sekitar pukul 15:30 wita.
Awalnya personel Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari Ditresnarkoba Polda Kaltara, bahwa akan ada barang berupa narkotika jenis sabu yang dibawa dari Pulau Sebatik, Nunukan ke Kota Tarakan.
Baca juga: Polda Kaltara Tetapkan 2 DPO Penyelundupan 7,8 Kg Sabu, Pelaku Libatkan Anak-anak dan Bayi Dua Bulan

"Setelah menerima informasi, Tim Ditpolairud dan Ditresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar peraian Juata Laut, Kota Tarakan menggunakan speed boat," kata Bambang Wiriawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (13/3).
Tak lama berselang, anggota melihat speed berwarna hitam les merah mesin 40 Pk yang mencurigakan.
Tim Ditpolairud menggunakan kapal patroli polisi berusaha menghentikan speed tersebut.
"Nah saat tim kami sedang berusaha menghentikan, yang bersangkutan justru semakin memacu kecepatan kapalnya dan berusaha melarikan diri.
Terjadilah drama kejar mengejar di perainan Juata Laut Kota Tarakan," jelasnya.
Didapat dalam speed berwarna hitam les merah tersebut berisikan dua orang, dimana SH bertugas sebagai pengemudi dan MS bersamanya.
Bambang menerangkan, aksi pengejaran yang dilakukan oleh Ditpolairud tersebut memakan waktu kurang lebih 10 menit hingga pelaku SH dengan MS berhasil dilumpuhkan.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie

"Setelah berhasil dihentikan, dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan speed tersebut.
Ditemukan satu buah tas punggung berwarna hitam dan berisi enam bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau bertuliskan Guanyinwang," imbuhnya.
Dengan bukti yang ditemukan oleh petugas. Tim Ditpolairud mengamankan SH dan MS beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan alat bukti jenis lainnya.
Dalam hal ini, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.