Penyelundupan Narkoba di Kaltara

Polda Kaltara Tetapkan 2 DPO Penyelundupan 7,8 Kg Sabu, Pelaku Libatkan Anak-anak dan Bayi Dua Bulan

Dari interogasi terhadap 3 orang tersangka kasus narkoba yang kini telah diamankan, polisi menetapkan dua DPO, yakni berinisial P dan BY.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/03/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara melakukan interogasi kepada 3 orang tersangka, kasus penyelundupan narkoba yang kini telah diamankan,.

Dari hasil interogasi tersebut, polisi menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial P dan BY.

Buron P, diungkap oleh tersangka S yang ditangkap di Nunukan.

Sedang BY, adalah pelaku yang diduga sebagi orang yang menyuruh Sh dan MS, dua tersangka narkoba yang ditangkap di perairan Tarakan oleh Dit Polairud Polda Kaltara.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/03/2024).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/03/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Mendampingi Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan mengungkapkan, dari dua orang yang berhasil ditangkap pada 6 Maret 2024 lalu, mengaku jika mereka membawa sabu ini atas suruhan dari BY.

"Dari pengakuannya juga, waktu sudah memasuki perairan Kaltara, mereka ditelpon BY, untuk memastikan jika barang sudah diambil," ungkap Bambang.

Atas pengakuan pelaku juga, mereka sudah ketiga kalinya disuruh mengambil sabu-sabu ke Tawau untuk dibawa ke Tarakan. Dan yang ketiga ini, mereka ditangkap.

"By masih dalam pencarian kami. Masuk DPO," ungkap Bambang singkat, tanpa menyebut rinci peran dan posisi By. Karena untuk kepentingan penyelidikan.

DPO lainnya yang juga dalam pengejaran adalah P. Pria ini yang diduga sebagai seseorang yang menyuruh S, membawa sabu-sabu dari Tawau untuk rencananya ke Sulawesi.

Kapolda dalam rilis Rabu (13/03/2024) membeberkan, untuk mengelebahui petugas, tersangka S yang berencana membawa sabu-sabu ke Sulawesi, turut membawa serta bersamanya seorang wanita yang merupakan saudara iparnya, juga satu anak usia 12 tahun, dan bayi 2 bulan.

"Jadi dia ingin mengelabuhi, supaya petugas tidak mencurigai. Dengan membawa anak-anak dan bayi, seakan satu keluarga yang hendak pulang kampung," bebernya.

Diberitakan, jajaran Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan ini.

Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu diamankan dari 3 orang tersangka, yang ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024 lalu. Tepatnya di pelabuhan Aji Putri. Dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu.

Sedang yang kedua, pengungkapan narkoba jenis sabu oleh Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Tarakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved