Penyelundupan Narkoba di Kaltara
Polda Kaltara Tetapkan 2 DPO Penyelundupan 7,8 Kg Sabu, Pelaku Libatkan Anak-anak dan Bayi Dua Bulan
Dari interogasi terhadap 3 orang tersangka kasus narkoba yang kini telah diamankan, polisi menetapkan dua DPO, yakni berinisial P dan BY.
|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/03/2024). (Tribunkaltara.com/edy nugroho)
Dua tersangka diamankan pada hari yang sama, yakni pada Rabu (06/03/2024). Dengan barang bukti 6 kg sabu-sabu.
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltara, PT Phoenix Resources Internasional Membutuhkan Staf Hukum, Simak Syaratnya

Mereka adalah Sh alias Dd (25 tahun) dan MS (22 tahun). Keduanya ditangkap di atas speedboat mesin 40 PK yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.