Penyelundupan Narkoba di Kaltara
BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie
Penyelundupan narkoba berupa 7,8 kg sabu berhasil digagalkan Polda Kaltara di dua lokasi berbeda yang ada di perbatasan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-TribunBreakingNews- Jajaran Polda Kaltara kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan ini. Sebanyak 7,8 kilogram narkoba jenis sabu diamankan dari 3 orang tersangka, yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Dibeberkan oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam keterangan rilisnya pada Rabu (13/03/2024), pengungkapan penyelundupan narkoba pertama dilakukan di Nunukan pada 6 Maret 2024 lalu.
Dalam pengungkapan tersebut, Dit Resnarkoba Polda Kaltara, bekerja sama dengan Polres Nunukan menangkap seorang pria berinisial S (38 tahun), dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram (kg).
Pria inisial S, yang ketika itu bersama seorang wanita dan 2 orang anak-anak, dicurigai sejak bertolak dari Sebatik, setelah sebelumnya menyeberang dari Tawau, Malaysia.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Perairan Juata Laut Tarakan
Kapolda Kaltara mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima polisi. Bahwa akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia, lewat Nunukan.
"Anggota Resnarkoba bersama anggota Polres Nunukan, kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi, seseorang yang dicurigai membawa narkoba itu akan menyebarang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri," kata Kapolda Kaltara.
Pada Rabu (06/03/2024) sekira pukul 13.00 Wita, lanjut ungkap Kapolda Kaltara, petugas mendapati seseorang dengan ciri seperti yang diinformasikan.
Benar saja. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan S, ditemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal, diduga kuat sabu. Dengan berat netto 1.871,26 atau 1,8 kg.
"Untuk mengelabuhi petugas, dia mengemas sabu itu ke dalam bungkus milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan. Kemudian dia mencampur bungkusan milo berisi sabu itu, dengan milo lainnya," beber Kapolda.
Baca juga: 63.400 Jiwa Terselamatkan dari Bahaya Narkoba, Polresta Bulungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika
Bungkusan milo berisi sabu tersebut, ditemukan berada di dalam kotak kardus mie instant, yang dimasukkan di dalam karung putih.
"Karena lokasinya dekat dengan pelabuhan Tunontaka, pelaku dan tersangka kemudian kita bawa ke Pelabuhan, untuk mengecek barang yang dibawa dengan x-ray. Dan ternyata benar, isinya narkoba," ungkapnya lagi.
Kasus lain yang dibeberkan dalam rilis hari ini, adalah pengungkapan narkoba jenis sabu oleh Dit Polairud Polda Kaltara di perairan Tarakan.
Dua tersangka diamankan pada hari yang sama, yakni pada Rabu (06/03/2024). Dengan barang bukti 6 kg sabu-sabu.
Mereka adalah Sh alias Dd (25 tahun) dan MS (22 tahun). Keduanya ditangkap di atas speedboat mesin 40 PK yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia.
Kedua tersangka ditangkap di atas speedboat, setelah dicegat oleh anggota Dit Polairud dan Dit Resnarkoba Polda Kaltara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.