Penyelundupan Narkoba di Kaltara
BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie
Penyelundupan narkoba berupa 7,8 kg sabu berhasil digagalkan Polda Kaltara di dua lokasi berbeda yang ada di perbatasan.
|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/03/2024).
Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba, dan barang lainnya milik tersangka. Seperti speedboat, helm, tas handphone dan uang tunai.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Tags
TribunBreakingNews
Polda Kaltara
penyelundupan
narkoba
perbatasan
sabu
Nunukan
Tawau
Malaysia
Kapolda Kaltara
Daniel Adityajaya
kardus
TribunKaltara.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Penyelundupan Narkoba di Kaltara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.