Penyelundupan Narkoba di Kaltara

BREAKING NEWS Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 7,8 Kg Sabu Disimpan di Kardus Mie

Penyelundupan narkoba berupa 7,8 kg sabu berhasil digagalkan Polda Kaltara di dua lokasi berbeda yang ada di perbatasan.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, saat merilis pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (13/03/2024). 

Polisi mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba, dan barang lainnya milik tersangka. Seperti speedboat, helm, tas handphone dan uang tunai.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved