Berita Kaltara Terkini

Dinas PUPR-Perkim Kaltara Lakukan Penilaian Rencana Tata Ruang, Mulai Maret 2024

Penyusunana kegiatan pada penilaia pewujudan RTR dilakukan Maret 2024 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
ilustrasi. Tampak dari kejauhan Kota Tanjung Selor, ibukota provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR –Pemprov Kaltara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) akan melaksanakan penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR) pada tahun 2024.

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang pada Dinas PUPR-Perkim Kaltara Suharyono mengatakan, pihaknya direncanakan mulai melakukan persiapan penyusunan paket kegiatan pada Maret ini.

“Rencananya bulan ini persiapan untuk paket kegiatan Penilaian Perwujudan RTR tersebut,” kata Suharyono saat ditemui.

Dia menjelaskan, dokumen RTR memiliki jangka waktu selama lima tahun. Setelah itu, perlu dilakukan penilaian perwujudannya oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga: Pemprov Kaltara Usulkan 5 Ranperda kepada DPRD, Salah Satunya Tata Ruang Wilayah

“Seperti apa hasil rencana tata ruang sekarang dengan yang disusun pada lima tahun sebelumnya, itu dinilai perwujudannya,” papar Suharyono,

Dijelaskan, penilaian perwujudan RTR bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi RTR di lapangan dan kesesuaian implementasi RTR yang berlaku.

“Tujuan utama untuk menilai apakah RTR sudah terwujud, sesuai dengan RTRW Kalimantan Utara atau belum,” ujarnya.

ilustrasi. Tampak dari kejauhan Kota Tanjung Selor, ibukota provinsi Kalimantan Utara.
ilustrasi. Tampak dari kejauhan Kota Tanjung Selor, ibukota provinsi Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Untuk diketahui, penilaian perwujudan RTR ini dilakukan minimal 1 kali dalam 5 tahun dan dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 tahun sebelum dilakukan peninjauan kembali RTR

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved