Berita Tarakan Terkini

Polres Tarakan Musnahkan 39,67 Gram Sabu di Depan Tiga Tersangka, Sisanya Buat di Pengadilan

Di depan tersangka sabu sebanyak 39,67 dimusnahkan oleh Polres Tarakan bersama Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemusnahan barang bukti narkotika dari 3 LP dan tiga orang tersangka ikut dihadirkan di Kantor Polres Tarakan, Kamis (14/3/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Satresnarkoba Polres Tarakan musnahkan 39,67 gram sabu di depan tersangka, siang tadi, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya barang bukti berhasil diamankan sebanyak 42,97 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tiga LP berbeda.

Dikatakan KAUR Bin OPS (KBO) Satresnarkoba Polres Tarakan, IPDA Amiruddin, mewakili Kasat Reskrim Polres Tarakan, ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika ini. .

Pertama, tersangka IK didapatkan 10 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika dengan berat 5,18 gram sabu.

Baca juga: Sabu Senilai Rp 15 Miliar Dimusnahkan, Lalu Dibuang di Kolam Ikan Belakang Mapolresta Bulungan

Dalam pemusnahan ini tidak dilakukan semua, hanya 4,23 gram sabu saja dan sisanya 0,15 gram disisihkan untuk kepentingan persidangan dan 0,2 gram pemeriksaan laboratorium.

Kedua, tersangka AM didapatkan 8 bungkus plastik bening berisi kristal narkotika dengan berat bruto kurang lebih 31,31 gram sabu.

"Dimusnahkan 30,31 gram dan untuk kepentingan persidangan sebanyak 1,27 gram. Sehingga untuk kepentingan persidangan sebanyak 0,4 gram," ujar Ipda Amiruddin kepada media. .

Ketiga, tersangka SO dengan barang bukti 8,44 gram berat bruto sabu yang dimusnahkan sebesar 6,08 gram.

"Sisanya 0,92 gram sabu untuk kepentingan persidangan dan 0,36 gram untuk laboratorium," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti narkotika dari 3 LP dan tiga orang tersangka ikut dihadirkan di Kantor Polres Tarakan, Kamis (14/3/2024).
Pemusnahan barang bukti narkotika dari 3 LP dan tiga orang tersangka ikut dihadirkan di Kantor Polres Tarakan, Kamis (14/3/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Sementara itu, dalam pemusnahan sabu dihadiri pula dari perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved