Ibu Kota Nusantara

Otorita IKN Bantah Bakal Gusur Ratusan Bangunan tak Berizin di Sekitar IKN, Sebut Kabar itu Hoaks

Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN membantah bakal menggusur ratusan bangunan warga yang tinggal di sekitar IKN lantaran tidak ada izin.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Ibu Kota Nusantara (IKN), Alimuddin saat menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kaltim 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN membantah bakal menggusur ratusan bangunan warga yang tinggal di sekitar Ibu Kota Nusantara ( IKN ) lantaran tidak berizin .

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menyatakan, pihaknya melindungi hak-hak masyarakat adat di sekitar IKN.

Kalaupun warga sekitar IKN harus terusir karena proyek yang dibangun pemerintah, akan dilakukan relokasi sesuai aturan.

"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," tegas Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Alimuddin menyatakan, pembangunan IKN akan terus berlanjut.

Sejauh ini, IKN memasuki tahap kelima peletakan batu pertama atau groundbreaking dengan total investasi Rp 49,6 triliun.

Namun, tidak ada penggusuran semena-mena dalam pembangunan IKN.

Baca juga: Menteri Luhut Binsar Kaget Rumah Menteri di IKN Nusantara Kecil, Istana Presiden Selesai Juli 2024

"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada semena-mena," tegas Alimuddin lagi.

Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.

Pemerintah, kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

Usai melakukan groundbreaking sejumlah proyek hari pertama, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bermalam bersama sejumlah Menteri dan pejabat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2).
Usai melakukan groundbreaking sejumlah proyek hari pertama, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bermalam bersama sejumlah Menteri dan pejabat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (29/2). (IST/tangkap layar IG@Jokowi)

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (permukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.

Alimuddin pun mengakui pihaknya sempat mengirim surat ultimatum kepada warga.

Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.

Baca juga: Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi

Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved