Ibu Kota Nusantara
Otorita IKN Bantah Bakal Gusur Ratusan Bangunan tak Berizin di Sekitar IKN, Sebut Kabar itu Hoaks
Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN membantah bakal menggusur ratusan bangunan warga yang tinggal di sekitar IKN lantaran tidak ada izin.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN membantah bakal menggusur ratusan bangunan warga yang tinggal di sekitar Ibu Kota Nusantara ( IKN ) lantaran tidak berizin .
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin menyatakan, pihaknya melindungi hak-hak masyarakat adat di sekitar IKN.
Kalaupun warga sekitar IKN harus terusir karena proyek yang dibangun pemerintah, akan dilakukan relokasi sesuai aturan.
"Sudah ada UU semuanya gitu. Masyarakat adat saya yang lindungi, otorita yang lindungi. Jadi enggak ada, kalau ada yang bilang masyarakat digusur, itu hoaks. Tunjukkan ke saya, enggak ada," tegas Alimuddin usai Rapat Koordinasi Nasional IKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Alimuddin menyatakan, pembangunan IKN akan terus berlanjut.
Sejauh ini, IKN memasuki tahap kelima peletakan batu pertama atau groundbreaking dengan total investasi Rp 49,6 triliun.
Namun, tidak ada penggusuran semena-mena dalam pembangunan IKN.
Baca juga: Menteri Luhut Binsar Kaget Rumah Menteri di IKN Nusantara Kecil, Istana Presiden Selesai Juli 2024
"Bahwa pembangunan akan terus berkembang, iya. Tapi hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Jadi tidak ada semena-mena," tegas Alimuddin lagi.
Kendati begitu, saat ada lahan yang akan digunakan, masyarakat tetap akan dipindahkan.
Pemerintah, kata dia, akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023.

Jika pembebasan lahan tetap harus dilakukan, ada beberapa opsi yang akan diterapkan kepada warga sekitar, seperti penggantian uang, penggantian lahan, resettlement (permukiman kembali), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
"Kalau memang untuk fasilitas negara, setiap warga negara wajib mendukung kebijakan negara tanpa menghilangkan hak-haknya sebagai warga negara," paparnya.
Alimuddin pun mengakui pihaknya sempat mengirim surat ultimatum kepada warga.
Surat tertanggal 4 Maret itu dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 perihal Undangan Arahan atas Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berijin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN.
Baca juga: Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi
Surat itu memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Reaksi DPRD Kaltim terkait Dana Proyek IKN Diblokir: Banyak Proyek Nasional Dikerjakan di Kalimantan |
![]() |
---|
Imbas Dana Proyek IKN Diblokir, Ibu Kota Negara Pindah Diragukan: Prabowo Fokus Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Dana Proyek IKN Diblokir, Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 Triliun, Nasib Ibu Kota Nusantara? |
![]() |
---|
Selama Dua Hari, 5-6 Februari 2025, KIPP Ibu Kota Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum, Ada Apa? |
![]() |
---|
Bandara VVIP IKN Sempat Terendam Banjir, Lumpur Tanah Masih Bertebaran di Sekitar Terminal Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.