Ibu Kota Nusantara

Otorita IKN Bantah Bakal Gusur Ratusan Bangunan tak Berizin di Sekitar IKN, Sebut Kabar itu Hoaks

Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN membantah bakal menggusur ratusan bangunan warga yang tinggal di sekitar IKN lantaran tidak ada izin.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Ibu Kota Nusantara (IKN), Alimuddin saat menghadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kaltim 2024. 

Namun, kini surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. "Enggak ada, enggak ada (tenggat 7 hari). Sudah gugur surat itu, jangan dilebarin lagi," kata Alimuddin.

Sebelumnya diberitakan, surat dari Otorita IKN membuat risau ratusan warga yang tinggal di sekitar wilayah IKN.

Dalam surat itu tertulis bahwa berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan Tim Gabungan Penertiban Bangunan Tidak Berizin pada Oktober 2023, ratusan rumah warga disebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) IKN.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN juga mengeluarkan Surat Teguran Pertama No. 019/ST I-Trantib-DPP/OIKN/III/2024, bahwa dalam jangka waktu 7 hari agar warga segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Detik-Detik 9 Petani Saloloang Ditangkap saat Makan, Dituduh Ancam Pekerja Proyek Bandara VVIP IKN

Surat tersebut pun dibahas dalam pertemuan yang digelar pada 8 Maret 2024, dan turut mengundang ratusan warga yang rumahnya dinilai tak sesuai Rencana Tata Ruang IKN.

Mareta Sari, selaku Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur menyampaikan, berdasarkan informasi yang telah dihimpun, terdapat sekitar 200 orang yang menerima surat tersebut.

Namun mayoritas berasal dari Desa Pemaluan. Surat tersebut juga merupakan yang pertama kali diterima warga. Rentang waktu kedatangan surat dan tanggal pertemuan juga tidak sampai 24 jam atau satu hari.

"Bayangkan saja dalam waktu tidak sampai 24 jam, berdasarkan informasi dari salah satu warga Pemaluan yang kami temui, surat diberikan siang, pertemuannya jam 9 pagi (keesokan harinya).

Artinya tidak sampai 24 jam warga disuruh memikirkan bagaimana cara merobohkan rumahnya," jelasnya dalam webinar pada Rabu (13/03/2024).

Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024 dipastikan digelar di lapangan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, sehingga pembentukan Paskibraka dipercepat Maret
Upacara HUT Kemerdekaan RI 2024 dipastikan digelar di lapangan Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, sehingga pembentukan Paskibraka dipercepat Maret (IST/tangkap layar)

Tidak Semua Lahan Dijual

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menjelaskan skema jual beli tanah di ibu kota baru tersebut. 

Penjelasan ini disampaikan usai pemerintah membuka opsi untuk menjual tanah kepada investor. Harganya ditetapkan oleh Otorita.

Menurut Bambang, transaksi jual beli tanah yang dimaksud berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho. Tapi nanti mungkin ada untuk strata bangunan tower misalnya segala macam, sesuai peraturan perundangan kita bisa sampaikan sebagai hak milik," kata Bambang Susantono.

Baca juga: Jokowi Ajak Menteri Basuki Berkantor di IKN Mulai Juli Nanti: Setelah Jalan Tol dan Bandara Rampung

Kendati demikian, ia tidak memungkiri akan ada tanah di kawasan tertentu yang bisa dimiliki secara pribadi.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved