Berita Nunukan Terkini

Soal Pembatasan Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Bea Cukai Nunukan Akui Dilema Karena ini

Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Kegiatan pemeriksaan barang kedatangan penumpang kapal resmi dari Tawau, Malaysia oleh Bea Cukai Nunukan di Pelabuhan Taka Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bea Cukai Nunukan akui dilema dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Aturan tersebut membuat Dirjen Bea dan Cukai resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri sejak 10 Maret 2024.

Seperti diketahui Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia membuat tak sedikit produk negeri jiran itu dibawa masuk ke Indonesia melalui Nunukan dan Sebatik.

Selain Sembako dari Tawau, Malaysia ada juga produk tekstil berupa karpet yang kerap kali dibawa masuk ke Kabupaten Nunukan secara ilegal.

Baca juga: Penyidikan Sudah Selesai, Polres Nunukan Limpahkan Kasus Politik Uang Tersangka Syahran ke Kejaksaan

Dirpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Bambang Wiryawan bersama Bea Cukai Nunukan memegang barang bukti rokok merk Arrow yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan, Jumat (26/01/2024), siang.
Dirpolair Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Bambang Wiryawan bersama Bea Cukai Nunukan memegang barang bukti rokok merk Arrow yang menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukan, Jumat (26/01/2024), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Plt Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Bea Cukai Nunukan, Iman Hakiki mengaku dilematis dengan adanya aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.

"Aturan yang sudah ada memang harus ditegakkan di lapangan. Tapi kami dilema karena seolah-olah itu aturan Bea Cukai, padahal itu aturan dari Kementerian Perdagangan," kata Iman Hakiki kepada TribunKaltara.com, Selasa (19/03/2024), pukul 15.00 Wita.

Lanjut Iman,"Bea Cukai hanya dititipi aturan dari Kementerian Perdagangan. Kami ini dibawa Kementerian Keuangan," tambahnya.

Adapun daftar barang impor yang terkena pembatasan sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2023:

1. Hewan dan produk hewan maksimal 5 Kg, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/ awak sarana pengangkut;

2. Beras, jagung, gula, bawang putih, dan produk hortikultura, maksimal 5 Kg, tidak melebihi 1.500 dolar AS per penumpang/awak sarana pengangkut;

3. Mutiara bernilai maksimal Free on Board (FOB) 1.500 dolar AS;

4. Hasil perikanan maksimal 25 Kg per pengiriman;

5. Telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet, maksimal 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun;

6. Mainan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;

7. Tas maksimal 2 buah per orang;

8. Alas kaki maksimal 2 pasang per orang;

9. Elektronik maksimal 5 unit dan bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;

10. Sepeda roda dua dan roda tiga maksimal 2 unit per orang;

11. Minuman beralkohol maksimal 1 liter per orang;

12. Plastik hilir bernilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per orang;

13. Barang tekstil sudah jadi lainnya maksimal 5 piece per orang.

Iman menjelaskan bahwa barang bawaan yang tidak dilarang secara aturan untuk dibawa dari luar negeri, diperbolehkan sepanjang harus membayar bea masuk dan ketentuan perpajakan lainnya.

"Barang impor yang tiba bersama penumpang atau awak sarana pengangkut ada dua jenis. Pertama barang pribadi termasuk sisa perbekalan. Kedua barang impor yang dibawa selain barang pribadi tapi ada tarif bea masuk sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia," ucapnya.

Selain itu Iman menambahkan bahwa Bea Cukai Nunukan akan melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan apabila:

1. Membawa barang lebih dari USD 500;

2. Hewan, ikan dan/atau tumbuhan, termasuk produk berasal dari hewan, ikan dan tumbuhan;

3. Narkotika, psikotropika, prekursor, obat-obatan, senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, atau benda/pornografi;

4. Uang tunai dan/atau instrumen pembayaran Rp 100 juta atau mata uang asing yang senilai;

5. Barang non-personal use (barang impor yang dibawa selain barang pribadi).

"Selain barang tersebut di atas akan dilakukan pemeriksaan secara random. Artinya berdasarkan manajemen risiko jika ada kelebihan ketentuan BKC, maka akan dimusnahkan," ujarnya.

Baca juga: Pria 24 Tahun di Nunukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Kabur dari Rumah

Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih memimpin pemusnahan sejumlah barang milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (07/11/2023), siang.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur (DJBC Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih memimpin pemusnahan sejumlah barang milik negara di halaman Kantor Bea Cukai Nunukan, Selasa (07/11/2023), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Sekadar informasi, Kantor Bea Cukai Nunukan melakukan 23 kali penindakan kepabeanan periode Juni 2022 hingga Agustus 2023.

Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp165.500.000.

Diketahui karpet termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (laporan surveyor).

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved