Politik Uang di Bulungan
BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Warga Desa Silva Rahayu Bulungan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Warga Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Utara, Bulungan, Kalimantan Utara berinisial BS terbukti melakukan politik uang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
Selain BS yang menjadi terdakwa, kata dia, Bawaslu juga mengamankan 3 orang saksi, yang saat itu langsung dibawa ke Kantor Bawaslu Bulungan untuk diminta keterangannya.
Sri Wahyuni menyampaikan, segala proses yang berjalan dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Dibeberkan, setelah diregister, Bawaslu langsung mengadakan rapat Gakkumdu untuk menindak lanjuti kasus ini.
"Sebelum kasus ini naik ke penyidikan, kami telah melakukan pemanggilan 2 kali secara patut kepada BS, untuk dilakukan klarifikasi. Namun hasilnya nihil, karena sdr BS tidak ada itikad baik untuk menghadiri panggilan dari kami," ungkapnya.
Atas dasar mangkirnya tersangka yang kini menjadi terdakwa tersebut, sehingga sidang dilaksanakan tanpa kehadiran dari terdakwa (in absentia).
"Sebenarnya sangat disayangkan ketika seseorang memilih jalan untuk lari dari proses persidangannya, karena ini menghilangkan hak nya untuk membela diri dimuka sidang. Karena hadir ataupun tidak seorang terdakwa proses hukum tetap berjalan," lanjut Sri.
Ia pun menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas putusan pengadilan yang telah disampaikan oleh majelis hakim.
Setidaknya putusan ini bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya atau paling tidak akan berfikir beribu kali jika mempunyai niat untuk melakukan politik uang.
"Terima kasih juga kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan jajaran Gakkumdu yang telah bekerja keras dan bekerja secara maksimal dan tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum yang berlaku," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.