Ibu Kota Nusantara
Deputi Otorita IKN Bicara soal Surat Perintah Pembongkaran: Tak Ada Masyarakat Adat di IKN Digusur
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN berbicara soal surat perintah pembongkaran, Alimuddin: Tak ada masyarakat adat di IKN digusur.
Tidak ada kegiatan itu dan surat itu dicabut. Surat itu juga tidak dikirim begitu saja, tapi ada rapatnya, ada sosialisasinya, tetapi kemudian ada yang pelintir sana-sini, ada yang mengutuk dan segala macam.
Baca juga: Otorita IKN Bantah Bakal Gusur Ratusan Bangunan tak Berizin di Sekitar IKN, Sebut Kabar itu Hoaks
Artinya pembongkaran tidak akan dilakukan dalam waktu dekat?
Hal itu tidak akan dilakukan secara semena-mena di IKN.
Kita ini akan merawat masyarakat lokal, itu visi kami untuk mewujudkan IKN.
Kita akan bilang IKN pindah dan berhasil kalau masyarakat lokal hadir di dalamnya.
Kalau kemudian digusur semena-mena, itu bukan di IKN.
Kami tidak akan pernah mau melakukan seperti itu.
Pada H + 1 kita rapat itu, saya minta staf untuk investigasi ke bawah bertemu dengan beberapa masyarakat dan mereka mau saja, kapan mau dibongkar, harganya seperti apa.
Memang ada di PP 39 pasal 42, masyarakat tinggal menunggu itu.
Menurut saya ada dua narasi berbahaya dalam pertanahan, satu pembongkaran, dan dua relokasi.
Baca juga: Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi
Di dalam PP 39 pasal 42, kita itu tidak mengenal namanya relokasi dan pembongkaran.
Yang ada lahan pengganti dan permukiman kembali.
IKN tentu akan membela hak masyarakat adat dan meluruskan semuanya.
Di dalam PP 39 itu kalau ada lahan yang dibeli oleh pemerintah untuk kegiatan pembangunan, maka yang pertama diperoleh masyarakat itu adalah ganti untung.
Kedua, lahan pengganti, yang ketiga permukiman kembali, atau yang keempat bisa saja menjadi bagian saham untuk dia berusaha dan lain-lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.