Ibu Kota Nusantara

Deputi Otorita IKN Bicara soal Surat Perintah Pembongkaran: Tak Ada Masyarakat Adat di IKN Digusur

Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN berbicara soal surat perintah pembongkaran, Alimuddin: Tak ada masyarakat adat di IKN digusur.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM / WAHYU TRIONO
Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin (kiri) saat talkshow dengan Tribun Kaltim. 

TRIBUNKALTARA.COM - Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN berbicara soal surat perintah pembongkaran sejumlah bangunan, Alimuddin: Tak ada masyarakat adat di IKN yang digusur.

Awal Maret 2024, masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sempat resah pasca beredarnya surat yang isinya memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan miliknya.

Pasalnya, bangunan yang berda di kawasan IKN dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.

Namun, kabar tersebut oleh Otorita IKN dibantah. Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin membantah menggusur rumah warga di sekitar IKN.

Baca juga: Komnas HAM Siap Pantau Pamaluan terkait Kabar Penggusuran Bangunan dan Rumah Warga di Sekitar IKN

Hal itu disampaikan pada wawancara khusus dengan wartawan Tribun Kaltim di “IKN INSIGHT: Siapa yang Tergusur dari IKN?”, Rabu (20/3/2024).

Benarkah akan ada relokasi warga di kawasan IKN? Berikut petikan wawancaranya:

Persoalan ini terus berkembang di tengah masyarakat, bahkan menarik perhatian menarik amnesty internasional, bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah ini?

Yang pertama, ada  informasi yang beredar berupa surat yang ditandatangani oleh kita, kemudian salah satu kalimatnya adalah untuk membongkar sendiri selama 7 hari.

Tetapi di depan surat itu tertulis, adalah teguran pertama. Bagaimanapun itu ada kesalahan dalam narasi surat. Dan apapun itu sebenarnya tidak boleh ada.

Tapi yang menarik, persoalan ini sudah selesai pada saat rapat antara pemilik lahan, pemilik bangunan, dengan otorita.

Bankaltimtara resmi membuka Kantor Cabang Khusus di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, siap memegang Rekening Kas Umum Otorita IKN.
Bankaltimtara resmi membuka Kantor Cabang Khusus di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, siap memegang Rekening Kas Umum Otorita IKN. (Tribun Kaltim)

Sudah pada hadir rapat di rest area, dan sudah selesai persoalan itu.

Surat itu juga dicabut, tapi sudah kemana-mana dan menyebar, ditunggangi disebutnya bahwa masyarakat adat yang digusur.

Itu hoax, tidak ada masyarakat adat yang digusur.

Persoalan ada beberapa kawasan dan bangunan yang tidak berizin di dalam KIPP dan akan dibongkar, itu juga masyarakat tidak apa-apa.

Yang menjadi apa-apa adalah ketika dikagetkan, dengan selembar surat, tapi kan sampai hari ini tidak ada pembongkaran karena memang sudah diselesaikan di rest area.

Tidak ada kegiatan itu dan surat itu dicabut. Surat itu juga tidak dikirim begitu saja, tapi ada rapatnya, ada sosialisasinya, tetapi kemudian ada yang pelintir sana-sini, ada yang mengutuk dan segala macam.

Baca juga: Otorita IKN Bantah Bakal Gusur Ratusan Bangunan tak Berizin di Sekitar IKN, Sebut Kabar itu Hoaks

Artinya pembongkaran tidak akan dilakukan dalam waktu dekat?

Hal itu tidak akan dilakukan secara semena-mena di IKN

Kita ini akan merawat masyarakat lokal, itu visi kami untuk mewujudkan IKN.

Kita akan bilang IKN pindah dan berhasil kalau masyarakat lokal hadir di dalamnya. 

Kalau kemudian digusur semena-mena, itu bukan di IKN.

Kami tidak akan pernah mau melakukan seperti itu.

Pada H + 1 kita rapat itu, saya minta staf untuk investigasi ke bawah bertemu dengan beberapa masyarakat dan mereka mau saja, kapan mau dibongkar, harganya seperti apa.

Memang ada di PP 39 pasal 42, masyarakat tinggal menunggu itu.

Menurut saya ada dua narasi berbahaya dalam pertanahan, satu pembongkaran, dan dua relokasi.

Baca juga: Warga Sepaku Resah, 294 Bangunan Miliknya Bakal Tergusur Proyek IKN, Otorita Tawarkan Dua Opsi

Di dalam PP 39 pasal 42, kita itu tidak mengenal namanya relokasi dan pembongkaran

Yang ada lahan pengganti dan permukiman kembali.

IKN tentu akan membela hak masyarakat adat dan meluruskan semuanya.

Di dalam PP 39 itu kalau ada lahan yang dibeli oleh pemerintah untuk kegiatan pembangunan, maka yang pertama diperoleh masyarakat itu adalah ganti untung.

Kedua, lahan pengganti, yang ketiga permukiman kembali, atau yang keempat bisa saja menjadi bagian saham untuk dia berusaha dan lain-lain.

Artinya kalau kita melakukan hal di luar itu, artinya salah dan kita tidak mau lakukan itu di IKN.

Kita ingin memberikan contoh yang benar dalam pembebasan lahan, kita tidak mau seperti kejadian di luar sana.

Percayalah tidak ada kesemena-menaan, tapi kita bisa bilang apa kalau berita sudah kemana-mana, tidak bisa ditahan tapi biar waktu yg menjawab ternyata hari ini tidak ada kegiatan seperti itu.

Kepala Otorita IKN juga sudah menyempatkan bertemu dengan warga di sana, tidak ada persoalan.

Baca juga: Intip Keseruan Presiden Jokowi saat Santai Bareng Menteri-menteri di IKN, Makan Nasgor Telur Ceplok

Apakah ganti untung tapi tetap akan dilakukan nanti?

Karena memang kawasan itu sebagian harus ada yang dibongkar, kemudian ada juga sebagian dari kawasan itu yang masuk dalam kawasan yang pas artinya di luar KIPP, di WP dua misalkan.

Ada juga bangunannya tidak berizin, atau RDTR peruntukan lokasi itu memang untuk jasa, bisa untuk jualan tinggal kita perbaiki. (nita rahayu)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved