Politik Uang di Bulungan

Pelaku Politik Uang Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Berikut Kronologi Pengungkapannya

Akhirnya Komisioner Bawaslu Bulungan menceritakan soal pelaku politik uang yang dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 2 tahun 6 bulang penjara.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Bawaslu Bulungan
Komisioner Bawaslu bersama tim penyidik Polresta Bulungan memeriksa barang bukti money politic yang ditemukan di Desa Silva Rahayu. 

Dengan segala proses yang berjalan tanggal 28 Februari berkas dari kepolisian dinaikkan ke Kejaksaan.

Namun karena ada beberapa hal yang dianggap kurang, sehingga pada tanggal 29 Februari berkas dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik (P18 ke P21).

Baru setelah dilengkapi, pada tanggal 4 Maret berkas tersebut diserahkan kembali dan diterima oleh kejaksaan.

"Seluruh proses telah kita lalui, hingga pada tahap proses tuntutan oleh kejaksaan, Bawaslu Bulungan selalu mengawal kasus ini," imbuh Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bukungan yang diketuai oleh Christofer SH pada sidang Rabu (20/03/2024), memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dan denda Rp 30 juta (pidana pengganti 3 bulan penjara jika tidak membayar denda).

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, berdasar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di mana, majelis hakim menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, "peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang".

Selain menjatuhi vonis hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim hakim juga meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp 100.000 (2 lembar), dirampas untuk negara.

Barang bukti lainnya, yaitu lembaran bahan kampanye, berupa stiker bergambar salah satu caleg untuk dimusnahkan.

ILUSTRASI - Money politic atau politik uang. (TribunKaltara.com)
ILUSTRASI - Money politic atau politik uang. (TribunKaltara.com) (TribunKaltara.com)

Atas putusan ini, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengumuman di papan pengumuman pengadilan dan pemerintah.

Untuk diketahui, terdakwa BS, selama hingga kini tidak pernah hadir di persidangan atau in absentia, karena telah kabur dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Meski demikian, sidang tetap berjalan dan saat diketemukan akan langsung menjalani hukuman.

Berkaitan dengan ini, Sri Wahyuni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulungan mengaku puas dengan putusan hakim.

Sri Wahyuni mengatakan, mulai dari proses penelusuran, penyelidikan hingga akhirnya diserahkan ke penyidik dan sampai di persidan sudah sangat maksimal.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved