Penyelundupan Sabu 50 Kg
Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Wanita asal Kalbar Dijanjikan Upah 35.000 Ringgit
Wanita asal Pontianak, Kalbar yang menjadi kurir 50 Kg sabu, dijanjikan upah sebesar 35.000 Ringgit Malaysia oleh menantunya sendiri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Singkat cerita, pada Minggu 17 Maret 2024 waktu Malaysia, menantu dan anak perempuannya tersebut menjemput NU dan membawa ke rumah mereka di Batu 2 Tawau, Malaysia.
Dirumah menantunya itu, NU diperlihatkan barang berupa dua buah drum warna biru yang sudah dibungkus karung warna putih dan terikat rapi menggunakan tali.
Dua drum tersebut yang akan dibawa oleh NU ke Pinrang melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Saya yang mengambil spidol dan menuliskan nama saya sendiri pada karung yang membungkus dua drum berisi sabu tersebut. Biar sebagai tanda bahwa dua drum itu milik saya," tuturnya.
Setelah itu, menantu NU memintanya kembali ke rumahnya di Kampung Melati Burut Malaysia untuk membungkus semua pakaian bekas dan dimasukkan ke dalam karung.
Ada sebanyak 11 karung berisi pakaian bekas yang dimasukkan ke dalam dua drum tersebut dengan maksud untuk mengelabui petugas di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Ternyata ASN Pemkab Nunukan, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan dari Kepolisian
"Saya berangkat ke Nunukan bersama dua anak laki-laki saya yang berusia 18 tahun dan 10 tahun. Kami rencana akan berangkat ke Pinrang melalui Pelabuhan Nunukan pada Rabu tanggal 20 Maret 2024," ungkapnya.
NU menuturkan bahwa dirinya tak mengetahui siapa yang akan ditemui saat tiba di Pinrang, Sulsel
"Saya pun tidak tahu karena saya hanya menunggu arahan dari menantu saya di Malaysia begitu sudah tiba di Pinrang," bebernya.
Sementara dua buah drum berisi 50 Kg sabu dan 11 karung diurus oleh menantunya AS alias MO untuk diseberangkan dari Tawau, Malaysia ke Nunukan melalui jalur 'tikus' di Pulau Sebatik.
"Jadi barang itu tidak sama-sama dengan saya dan anak saya. Karena saya juga tidak punya paspor jadi ikut samping (jalur 'tikus').
Saya hanya bawa dua anak saya. Begitu tiba di Nunukan, saya dan kedua anak saya tinggal sementara di rumah teman di Jalan Simpang Kadir (Kabupaten Nunukan)," imbuh NU.
Selanjutnya pada Selasa 19 Maret 2024, NU diberitahukan oleh pengurusnya inisial LI, bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing barang bawaan yang sebelumnya sudah berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Termasuk yang diperiksa adalah barang milik tersangka NU berupa dua buah drum warna biru yang dibungkus karung.
Mendengar hal tersebut, NU berusaha menghindar dan menyuruh anak laki-lakinya yang berusia 18 tahun untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menyaksikan pemeriksaan.
Baca juga: Target Dikerjakan Tahun Ini, Pembangunan Jembatan di Binuang Krayan Tengah Nunukan Sudah Diusulkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.