Berita Nunukan Terkini

Dua Pecandu Sabu Ternyata ASN Pemkab Nunukan, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan dari Kepolisian 

Dalam memproses dua pecandu sabu yang ternyata ASN Pemkab Nunukan, akhirnya mengambil langkah akan memproses, namun tunggu surat dari kepolisian.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Nunukan, Yuliana. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Buntut dua aparatur sipil negara (ASN) yang tersandung kasus narkoba, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Nunukan menunggu surat penahanan dari kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, dua orang pria yang berprofesi sebagai Dokter Gigi dan Pamong desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita.

Mirisnya kedua pria yang diringkus Polisi tersebut, FER (37) dan NOR (43) berstatus  ASN Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara.

"Kami masih menunggu surat resmi dari kepolisian untuk memberhentikan sementara ASN yang terjerat kasus Narkoba," kata Sekretaris BKPSDM Nunukan, Yuliana kepada TribunKaltara.com, Jumat (15/03/2024), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Delapan Tahun Jadi Pecandu Sabu, Dokter Gigi dan Pamong Desa di Nunukan Diringkus Polisi

Menurut Yuliana, FER dan NOR akan diberhentikan secara tetap dari ASN apabila ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Pengadilan Negeri Nunukan yang menyatakan keduanya bersalah.

"Jadi sanksi hukuman disiplin menunggu putusan inkracht Pengadilan Negeri. Kalau untuk kasus narkoba, kalau hukuman penjara di atas dua tahun maka akan diberhentikan tidak dengan hormat," ucapnya.

Yuliana menjelaskan, sesuai Peraturan BKN R-3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian PNS, untuk pemberhentian sementara PNS gajinya diberikan 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS (pegawai negeri sipil).

"Kalau sudah diberhentikan sementara berarti gajinya diberikan 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS," tambah Yuliana.

Yuliana mengaku, BKPSDM Nunukan sering melakukan sosialisasi bersama BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) untuk mencegah peredaran narkoba di lingkaran ASN.

Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan  Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita.
Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

"Kami bekerjasama dengan BNNK Nunukan untuk melakukan sosialisasi dan tes urin di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah)," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved