Berita Nunukan Terkini

Delapan Tahun Jadi Pecandu Sabu, Dokter Gigi dan Pamong Desa di Nunukan Diringkus Polisi

Sat Resnarkoba polres Nunukan amankan dua pria yang jadi pencadu narkoba khususnya sabu di Nunukan, Kalimantan Utara.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua orang pria yang masing-masing berprofesi sebagai Dokter Gigi dan Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita.

Mirisnya Dokter Gigi dan Pamong Desa yang diringkus Polres Nunukan tersebut, FER (37) dan NOR (43) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Mereka diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Angkasa RT 010, Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan tersangka FER dan NOR harus berurusan dengan Sat Resnarkoba, lantaran memiliki satu paket sabu dengan berat bruto 0,09 gram.

Baca juga: Polres Tarakan Musnahkan 39,67 Gram Sabu di Depan Tiga Tersangka, Sisanya Buat di Pengadilan

"Polisi temukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang disimpan di kantong sepeda motor matic Suzuki Glads warna hitam putih milik FER," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (15/03/2024), pagi.

Belakangan terungkap FER merupakan Dokter Gigi yang bertugas di Puskesmas Pembeliangan, Kecamatan Sebuku.

Sedangkan NOR seorang Pamong Desa di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

Menurut Siswati dari keterangan awal kedua tersangka itu bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama.

"FER selalu pesan sabu lewat perantara NOR. Bahkan dari pengakuan FER dia sudah jadi pecandu sabu sejak 2016," ucapnya.

Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan  Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita.
Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan)

Diketahui FER memiliki praktik dokter spesialis gigi di Jalan Angkasa, Kelurahan Nunukan Timur.

Siswati menuturkan, tersangka FER kerap kali memesan paket sabu melalui NOR untuk sekali pakai dengan harga Rp300.000.

"Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dari mana sabu tersebut didapatkan oleh NOR," ujarnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved