Penyelundupan Sabu 50 Kg
Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Wanita asal Kalbar Dijanjikan Upah 35.000 Ringgit
Wanita asal Pontianak, Kalbar yang menjadi kurir 50 Kg sabu, dijanjikan upah sebesar 35.000 Ringgit Malaysia oleh menantunya sendiri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - TribunBreakingNews - Tim Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu 50 Kg dari Malaysia tujuan Sulawesi Selatan.
Seorang wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat ikut diamankan karena menjadi kurir pengiriman narkoba berupa 50 Kg sabu tersebut.
Dia mengaku dijanjikan upah uang senilai 35.000 Ringgit Malaysia oleh menantunya sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Nunukan mengungkap penyelundupan 50 Kg sabu yang dilakoni seorang kurir wanita asal Pontianak inisial NU (50) pada Selasa (19/03/2024), sekira pukul 14.00 Wita.
NU diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
Diketahui NU merupakan seorang WNI yang merantau ke Tawau, Malaysia pada 1995 yang selanjutnya berumah tangga dan tinggal di sebuah rumah Jalan Kampung Melati Burut, Tawau, Sabah Malaysia Timur.
Baca juga: BIODATA Tamara Moriska, Lolos ke DPRD Kaltara Sesuai Rekap KPU, Kerabat Bupati Nunukan Asmin Laura

NU memiliki suami inisial HJ asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 7 orang anak yang semuanya tinggal di Negara Malaysia.
Tersangka NU akhirnya mau menyelundupkan sabu 50 Kg dari Malaysia setelah dibujuk oleh anak perempuannya inisial SU (28).
Diketahui SU menikah dengan seorang laki-laki inisial AS alias MO dan keduanya tinggal di Batu 2 Tawau, Malaysia.
Kedua pasangan suami istri tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Nunukan, buntut tertangkapnya NU.
"Tanggal 14 Maret 2024, menantu saya datang ke rumah saya bersama istrinya yang merupakan anak kandung saya. Kami membicarakan tentang pengiriman sabu yang akan dibawa menuju Pinrang, Sulsel. Orang yang akan membawa sabu itu saya sendiri," kata tersangka NU saat ditemui di Polres Nunukan, Jumat (22/03/2024), siang.
NU mengaku sudah 28 tahun berada di Malaysia dan belum pernah kembali ke kampung halamannya di Indonesia.
"Dulu saya sempat kerja di perkebunan kelapa sawit tapi habis sudah kontrak. Saya memang rencana mau pulang kampung suami saya di Bone, Sulsel, jadi sekalian saya bawa sabu itu. Saya juga dijanjikan upah oleh menantu saya," ucapnya.
Baca juga: Wanita Asal Kalbar Bawa Sabu 50 Kg dari Malaysia, Dibungkus Karung dan Disimpan di Dua Drum Biru
NU bersedia membawa sabu 50 Kg, lantaran dijanjikan upah oleh menantunya AS alias MO sebesar 35.000 Ringgit Malaysia.
"Untuk perjalanan dari Tawau, Malaysia menuju ke Pinrang saya sudah diberikan upah 5.000 Ringgit. Sisanya nanti 30.000 Ringgit apabila sabu sudah sampai di Pinrang," ujar NU.
Singkat cerita, pada Minggu 17 Maret 2024 waktu Malaysia, menantu dan anak perempuannya tersebut menjemput NU dan membawa ke rumah mereka di Batu 2 Tawau, Malaysia.
Dirumah menantunya itu, NU diperlihatkan barang berupa dua buah drum warna biru yang sudah dibungkus karung warna putih dan terikat rapi menggunakan tali.
Dua drum tersebut yang akan dibawa oleh NU ke Pinrang melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Saya yang mengambil spidol dan menuliskan nama saya sendiri pada karung yang membungkus dua drum berisi sabu tersebut. Biar sebagai tanda bahwa dua drum itu milik saya," tuturnya.
Setelah itu, menantu NU memintanya kembali ke rumahnya di Kampung Melati Burut Malaysia untuk membungkus semua pakaian bekas dan dimasukkan ke dalam karung.
Ada sebanyak 11 karung berisi pakaian bekas yang dimasukkan ke dalam dua drum tersebut dengan maksud untuk mengelabui petugas di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Baca juga: Dua Pecandu Sabu Ternyata ASN Pemkab Nunukan, BKPSDM Tunggu Surat Penahanan dari Kepolisian
"Saya berangkat ke Nunukan bersama dua anak laki-laki saya yang berusia 18 tahun dan 10 tahun. Kami rencana akan berangkat ke Pinrang melalui Pelabuhan Nunukan pada Rabu tanggal 20 Maret 2024," ungkapnya.
NU menuturkan bahwa dirinya tak mengetahui siapa yang akan ditemui saat tiba di Pinrang, Sulsel
"Saya pun tidak tahu karena saya hanya menunggu arahan dari menantu saya di Malaysia begitu sudah tiba di Pinrang," bebernya.
Sementara dua buah drum berisi 50 Kg sabu dan 11 karung diurus oleh menantunya AS alias MO untuk diseberangkan dari Tawau, Malaysia ke Nunukan melalui jalur 'tikus' di Pulau Sebatik.
"Jadi barang itu tidak sama-sama dengan saya dan anak saya. Karena saya juga tidak punya paspor jadi ikut samping (jalur 'tikus').
Saya hanya bawa dua anak saya. Begitu tiba di Nunukan, saya dan kedua anak saya tinggal sementara di rumah teman di Jalan Simpang Kadir (Kabupaten Nunukan)," imbuh NU.
Selanjutnya pada Selasa 19 Maret 2024, NU diberitahukan oleh pengurusnya inisial LI, bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing barang bawaan yang sebelumnya sudah berada di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Termasuk yang diperiksa adalah barang milik tersangka NU berupa dua buah drum warna biru yang dibungkus karung.
Mendengar hal tersebut, NU berusaha menghindar dan menyuruh anak laki-lakinya yang berusia 18 tahun untuk pergi menuju ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menyaksikan pemeriksaan.
Baca juga: Target Dikerjakan Tahun Ini, Pembangunan Jembatan di Binuang Krayan Tengah Nunukan Sudah Diusulkan
Melalui mesin X Ray milik Kantor Bea dan Cukai Nunukan, petugas berhasil mendeteksi ada barang yang dicurigai berada di dalam dua buah drum tersebut.
Belakangan terungkap, barang yang dicurigai petugas adalah sabu dengan berat bruto 50 Kg.
"Saya berusaha hubungi menantu saya tapi tidak terhubung. Pada Selasa tanggal 19 Maret 2024, siang, saya diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk menyaksikan petugas membongkar isi dua drum berisi sabu (50 Kg sabu)," pungkas NU.
Penulis: Febrianus Felis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.