Berita Nasional Terkini

Profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi akan Pimpin Penanganan Sengketa Hasil Piplres 2024

Berikut profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK akan Pimpin penanganan sengketa hasil Piplres 2024.

|
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo usai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima 

Perbedaan kewenangan yang dimiliki MK dan MA membuatnya harus beradaptasi sebagai hakim konstitusi. Tetapi kerja sama dari hakim konstitusi lainnya, membuatnya tidak merasa sulit beradaptasi dengan tugas barunya.

“Hakim (konstitusi) lainnya membantu saya dan saya banyak belajar dari mereka,” ujarnya.

Pada 2015 silam, keterpilihannya sebagai hakim konstitusi menuai kontroversi. Namun sepak terjangnya sebagai hakim konstitusi selama 7 tahun 11 bulan membuktikan kompetensi dan integritasnya.

Dalam beberapa putusan, ia kerap kali berada dalam kubu dissenting opinion. Sebut saja, putusan terbaru mengenai uji materiil batas usia capres dan cawapres, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Dalam putusan tersebut, ia berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan tersebut.

Sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbedanya dalam putusan permohonan a quo.

Kehidupan pribadi Suhartoyo juga menarik ditelisik.

Berasal dari lingkungan sederhana, membuatnya tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.

Baginya menjadi hakim konstitusi, hal yang tinggi dan sebenarnya membuatnya tidak nyaman karena fasilitas yang ada.

“Saya ini nyaman menjadi orang-orang biasa saja,” ungkapnya.

Laporan harta kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo terakhir kali sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada 31 Desember 2022.

Saat itu, Suhartyo sampaikan LHKPN dengan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

Tercatat Suhartyo mempunya tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang dengab total nilai Rp 6.486.585.000

Selanjutnya Suhartyo juga mempunyai tiga unit mobil dengan total nilai Rp 810.000.000

Dalam LHKPN, Suhartyo juga laporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 188.000.000

Terdapat pula dalam LHKPN itu, Suhartyo memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.264.386.796.

Dalam LHKPN yang dilaporkan itu, Suhartoyo tak memiliki hutang.

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved