Berita Malinau Terkini

Bebas Biaya 3 Bulan Pertama, Retribusi Sentra UMKM Malinau Terapkan Tarif Dasar Rp 800 Per Meter

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Malinau tengah menjalankan masa uji coba pengoperasian sentra UMKM Seluwing Malinau Kota.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas di Sentra UMKM Seluwing Malinau Kota yang saat ini tengah diujicoba. Setelahnya, Akan dikenakan bea retribusi per lapak. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ) Malinau tengah menjalankan masa uji coba pengoperasian Sentra UMKM Seluwing Malinau Kota.

Selama tiga bulan pertama masa uji coba, petugas akan mengukur angka penjualan dan pendapatan pedagang untuk selanjutnya diterapkan tarif dasar bea retribusi.

Selama triwulan pertama, belum ada penerapan retribusi, namun akan segera diberlakukan setelah masa uji coba berakhir.

Kabid Koperasi dan UMKM Disperindag Malinau, Melani Indah menerangkan tarif retribusi diukur berdasarkan ketentuan terbaru.

Baca juga: Peran Penting Pemdes Optimalkan Ekonomi Masyarakat di Malinau, Perluas Potensi Pemasaran

Perda Pajak dan Retribusi terbaru menetapkan tarif dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan luasan aset.

Tiap satu meter persegi, dikenakan tarif sewa senilai Rp 800 per meter per hari.

"Kami telah mensosialisasikan terkait retribusi dari pemakaian tenant. Jadi sesuai ketentuan terbaru, per meter dikenakan biaya 800 rupiah per hari," ungkapnya.

Melani menjelaskan luasan satu tenant atau lapak yang ditempati pedagang di sentra UMKM Malinau adalah 3 x 9 meter atau sekira 21 meter persegi.

Sehingga jika ditotal dengan area luasan dan biaya yang dikenakan per pedagang adalah lebih Rp 600 ribu dalam sebulan.

"Jika dikali sebulan kalau totalnya 31 hari adalah Rp 661.600 per bulan. Dan ini tidak lagi dikenakan biaya listrik dan air," katanya.

Saat ini Dinas Perindag Malinau tengah menjalankan masa uji coba. Pada triwulan pertama penempatan dibebaskan dari bea retribusi.

Baca juga: 60 Lokus dalam Tahap Pemetaan di Malinau, 6 Desa Telah Sepakati Ketetapan Batas Wilayah

Ini dilakukan untuk mengevaluasi kunjungan, omset dan penghasilan rata-rata pedagang dengan bea yang telah ditetapkan.

"Tiga bulan pertama kita bebaskan sampai melihat angka kunjungan dan evaluasi pendapatan," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved