Berita Islami

Waktu yang Diharamkan Membayar Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya

Ada waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah, simak penjelasannya jangan sampai terlewat.

SHUTTERSTOCK/GATOT ADRI
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNKALTARA.COM - Ada waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah, simak penjelasannya.

Bagi umat Islam, membayar zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan.

Dikutip TribunKaltara.com dari Baznaz.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga dibolehkan, setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Adapun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Pembayaran zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Untuk penyalurannya kepada mustahik atau penerima zakat, paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dalam membayar zakat fitrah, ada waktu tertentu yang diharamkan dan dimakruhkan

Dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, dijelaskan waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah, diantaranya yakni:

- Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga Syawal.

- Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal. Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Maghrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati, sedangkan bayi yang lahir setelah maghrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.

- Waktu sunnah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.

- Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.

- Waktu haram, yakni setelah tenggalamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Berikut bacaan niat zakat fitrah diri sendiri dan keluarga, dikutip dari catatan Habib Ahmad bin Novel yang berjudul Fiqh Zakat Fitrah:

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved