Berita Nunukan Terkini

Polres Nunukan Tangkap Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Rp 136 Juta, Begini Kronologinya 

Staf honorer di Nunukan di tetapkan jadi tersangka penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 136 juta oleh Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Pria inisial AR (32) warga Jalan Pattimura RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, ditetapkan jadi tersangka di Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tersangka perkara penipuan dan penggelapan uang Rp136 juta di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (06/04/2024).

Pria inisial AR (32) yang ditetapkan jadi tersangka di Polres Nunukan itu merupakan staf honorer beralamat rumah di Jalan Pattimura RT 17, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Sementara itu korban yang juga berstatus pelapor inisial MUL (47), warga Jalan Enggang RT 006, Kelurahan Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wita, korban memesan kabel listrik ke AR sebagai vendor pemasangan listrik.

Baca juga: Kasus Penggelapan Pajak Senilai Rp 476 Juta, DJP Kaltimtara Serahkan Pelaku ke Kejari Samarinda

Pada kurun waktu 2023 korban sempat memberikan uang tunai sekira Rp185 juta kepada tersangka untuk membeli kabel listrik dengan panjang 3.000 meter termasuk kelengkapan listrik lainnya.

"Ada perjanjian pembelian kabel listrik tersebut antara tersangka dengan korban. Tersangka janji akan memberikan kabel kepada korban pada Februari 2023. Namun pada Februari tahun 2023 korban menanyakan terkait kabel listrik itu, tapi tersangka berdalih masih dalam perjalanan," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (08/04/2024), pukul 12.15 Wita.

Hal serupa ditanyakan korban kepada tersangka pada Maret 2023, namun tersangka masih memberikan alasan yang sama.

Merasa tidak puas, korban mengecek sendiri ke toko di mana tersangka membeli kabel tersebut.

"Ternyata kabel tersebut baru dibayar uang muka oleh tersangka sebesar Rp49 juta. Karena kabel itu sangat dibutuhkan oleh korban, akhirnya korban melunasi sisa pembayaran kabel tersebut," ucapnya.

Baca juga: Pasutri di Nunukan Lakukan Penipuan Berkedok Arisan Online, Korban Rugi Hingga Puluhan Juta Rupiah

Akibat atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp136 juta.

"Korban yang merasa dirugikan akhirnya melapor ke Mako Polres Nunukan," tambahnya.

Sementara itu, tersangka AR berhasil dilakukan upaya paksa oleh personel Sat Reskrim Polres Nunukan di rumah tersangka pada Sabtu (06/04/2024).

Di hadapan penyidik, tersangka mengakui bahwa sebagian uang pembayaran kabel, kilometer, dan kelengkapan listrik lainnya digunakan untuk kepentingan pribadinya.

"Tersangka pakai sebagian uang itu untuk memperbaiki dapur rumahnya, judi sabung ayam, dan keperluan pribadi lainnya," ungkap Siswati.

Terhadap tersangka AR dipersangkakan Pasal 378 subsider Pasal 372 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved