Berita Nunukan Terkini

Tabrakan Perahu di Sebatik Kaltara, Dishub Nunukan Akui tak Berwenang Soal Keselamatan Pelayaran

Soal kecelakaan laut tabrakan perahu di Sebatik, Kalimantan Utara, Dishub Nunukan akui tak Berwenang urusan keselamatan pelayaran.

|
HO/ Amin
Sejumlah instansi gabungan menggelar rapat terkait kecelakaan laut akibat tabrakan perahu di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (15/04/2024). (HO/ Amin). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), memberikan tanggapan atas kecelakaan laut yang melibatkan tabrakan dua perahu penyambang di Perairan Sebatik Barat, Minggu (14/04/2024), sekira pukul 19.00 Wita.

Akibat kecelakaan laut tersebut, 9 penumpang dewasa dan 3 anak-anak tercebur ke laut. Namun semuanya berhasil diselamatkan.

Tak hanya itu, kecelakaan laut ini mengakibatkan satu unit perahu karam ke dasar laut, termasuk lima unit sepeda motor.

Kondisi dua perahu yang terlibat tabrakan, rusak parah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin mengatakan insiden kecelakaan laut ini bukan menjadi kewenangan Dishub Nunukan.

Pemkab, kata dia, hanya memiliki kewenangan untuk mengelola dermaga rakyat.

"Untuk keselamatan pelayaran itu khusus sungai dan wilayah penyeberangan berdasarkan undang-undang otonomi daerah sudah diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). Wilayah laut itu KSOP atau Syahbandar. Pemerintah daerah hanya menyiapkan dermaga," kata Muhammad Amin kepada TribunKaltara.com, Senin (15/04/2024), pukul 15.00 Wita.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan keselamatan pelayaran yang dimaksud mencakup surat-surat kapal termasuk surat persetujuan berlayar (SPB).

Sedangkan agen kapal memiliki kewenangan untuk menerbitkan tiket dan manifest penumpang.

"Kami hanya berkoordinasi saja ke BPTD, informasinya memang ada surat-surat kapal yang masih hidup dan ada yang sudah mati.

Soal apakah kapal yang kecelakaan itu punya SPB kami kurang tahu. Mungkin bisa langsung ke BPTD," ucapnya.

Sejumlah instansi gabungan menggelar rapat terkait kecelakaan laut akibat tabrakan perahu di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (15/04/2024).
(HO/ Amin).
Sejumlah instansi gabungan menggelar rapat terkait kecelakaan laut akibat tabrakan perahu di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (15/04/2024). (HO/ Amin).

Baca juga: Curi Mesin Perahu 15 PK, Empat Pria Asal Sebatik Diciduk Polisi, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Terkait keselamatan pelayaran untuk wilayah sungai, Amin mengatakan sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam bentuk surat edaran.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan batas waktu beroperasinya kapal-kapal di dermaga rakyat hingga pukul 16.00 Wita. Kecuali untuk kondisi darurat.

"Maksimal pukul 16.00 Wita sudah tidak ada pelayanan atau penyeberangan di dermaga rakyat. Kecuali darurat dan itu pun harus hati-hati. Kalau Dermaga Sei Jepun dan Liang Bunyu itu 24 jam karena ada Kapal Feri," ujarnya.

Amin juga menyinggung soal keterbatasan personel BPTD di Nunukan yang sempat menjadi polemik berkaitan penerbitan SPB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved