Berita Nunukan Terkini

Tabrakan Perahu di Sebatik Kaltara, Dishub Nunukan Akui tak Berwenang Soal Keselamatan Pelayaran

Soal kecelakaan laut tabrakan perahu di Sebatik, Kalimantan Utara, Dishub Nunukan akui tak Berwenang urusan keselamatan pelayaran.

|
HO/ Amin
Sejumlah instansi gabungan menggelar rapat terkait kecelakaan laut akibat tabrakan perahu di Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (15/04/2024). (HO/ Amin). 

Berkaitan penerbitan SPB, Dishub Nunukan sempat mengusulkan ke Kemenhub RI agar kewenangan tersebut dikembalikan ke daerah.

Namun kata Amin, hingga kini belum ada jawaban sama sekali dari kementerian terkait.

"Kalau Kapal Feri jelas ada SPB. Tapi kalau perahu-perahu penyambang itu yang jadi persoalan selama ini, sudah beberapa kali dirapatkan untuk cari solusi bahkan sempat dirapatkan di kantor DPRD. Apakah khusus perbatasan kewenangan itu dikembalikan ke pemerintah daerah. Tapi belum ada jawaban dari kementerian," tuturnya.

Ganti Rugi Tanggungjawab Siapa?

Soal asuransi ganti rugi akibat kecelakaan laut tersebut masih menjadi pertanyaan publik.

Amin kembali menjelaskan bahwa asuransi ganti rugi harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pihak agen kapal.

"Tadi pagi sudah dirapatkan oleh UPTD Dishub Nunukan di Sebatik, Koramil, Satgas Pamtas, Polsek, Polairud, BPBD, penyambang, dan agen kapal. Jadi soal asuransi koordinasi dengan pihak agen kapal. Pemerintah daerah hanya sebatas menyiapkan dermaga, tentang keselamatan pelayaran ada di BPTD, agen siapkan tiket," ungkapnya.

Belum ada rilis resmi dari kepolisian mengenai insiden tabrakan perahu.

Kendati begitu informasi yang dihimpun dari sejumlah petugas, bahwa kecelakaan laut terjadi akibat sebuah perahu dari Dermaga Binalawan (Sebatik Barat) tidak memakai lampu dan menabrak samping perahu dari arah Sei Jepun (Nunukan).

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved