Lowongan Kerja

Kabar Gembira, Pemkab Nunukan Buka Penerimaan 1.000 Formasi CPNS dan PPPK, Cek Jadwal dan Syaratnya

Berikut kabar gembira, Pemkab Nunukan melalui BKPSDM memuka penerimaan CPNS dan PPPK 2024 sebanyak 1000 formasi, cek jadwal dan syarat pendaftarannya.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
ILUSTRASI - Bupati Nunukan Asmin Laura menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lantai V, Kantor Bupati Nunukan, beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis 

Kuota CPNS Nunukan 200

Sementara itu, kebutuhan CPNS di Kabupaten Nunukan cukup banyak, namun tahun ini Pemkab Nunukan hanya membuka kuota CPNS 200-an formasi.

Dikemukakan Sura'i, kebutuhan PNS di Kabupaten Nunukan mencapai 8.000 pegawai, sedangkan saat ini jumlah PNS hanya 3.600 pegawai.

"Meskipun jumlah PNS masih kurang, tapi tidak menganggu pelayanan publik. Kita masih punya PPPK 1.700 pegawai. Masih kekurangan 1.000-an lah kalau PNS," ungkapnya.

Sebelumnya kabar gembira disampaikan Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa kepada TribunKaltara.com.

Menurutnya, Kemenpan-RB telah menyetujui usulan formasi CPNS untuk Pemprov Kaltara sebanyak 1.468 formasi, terdiri 1.403 PPPK dan 65 CPNS.

Dikatakan Andi Amriampa, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK rencananya akan dibuka dalam 3 periode.

Khusus seleksi penerimaan PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahapan.

Pengumuman dan seleksi administrasi tahap 1 rencananya akan dimulai pada Juni 2024.

Sedangkan pengumuman dan seleksi administrasi PPPK tahap 2 dijadwalkan pada Agustus 2024.

Pendaftarakan dimulai pada Maret 2024 ini, dengan terbagi dalam 3 periode pendaftaran.

Syarat dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Syarat umum untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2024 adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved