Kunci Jawaban

Simak Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 48 tentang UUD 1945: Uji Kompetensi Bab 2

Lihat soal dan kunci jawaban Uji Kompetensi Bab 2 mata pelajaran PKN kelas 8 halaman 48 yang membahas tentang Undang-Undang Dasar (UUD 1945).

Freepik.com
Simak soal dan kunci jawaban PKN kelas 8 Uji Kompetensi Bab 2 halaman 48. 

Ayah Adi adalah seorang anggota kepolisian, ia menegakkan hukum dan kedisiplinan di lingkungan kerjanya maupun di masyarakat.

Hal tersebut ia lakukan untuk menjalankan tugas yang diembannya karena dalam UUD NRI tahun 1945 tertulis keharusan warga negara menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1).

Kunci Jawaban:

Alasannya yakni dalam peristiwa tersebut menunjukkan keteguhan serta tekad kuat dari bangsa Indonesia untuk menjadi negara yang merdeka melalui harapan dalam diri masyarakat.

3. Apakah kepatuhan ayah Adi terhadap tugas yang diembannya merupakan salah satu bentuk mengamalkan UUD NRI tahun 1945? Berikan alasannya!

Kunci Jawaban:

Ya, karena Ayah Adi bertanggung jawab terhadap semua tugasnya yang juga berarti turut serta dalam mengamalkan sila Pancasila yang terdapat pada pembukaaan UUD 1945 alinea ke-4.

4. Jelaskan menurut pendapatmu, mengapa ayah Adi melakukan perbuatan tersebut!

Baca juga: Simak Kunci Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 23 tentang Pancasila: Uji Kompetensi Bab 1

Kunci Jawaban:

Karena hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban ayah Adi sebagai anggota kepolisian.

Selain itu, tujuan ayah Adi melakukan hal tersebut adalah untuk menjadi teladan bagi masyarakat agar menjadi warga negara yang baik dan menaati peraturan yang ada di negara Indonesia, serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

5. Jika kalian menjadi ayah Adi apa yang akan kalian lakukan untuk mematuhi kaidah fundamental UUD NRI tahun 1945?

Kunci Jawaban:

Dengan melakukan tugas sebagai anggota kepolisian secara baik dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum dan kedisiplinan serta memberikan teladan yang baik bagi masyarakat umum.

(*)

Baca juga berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved