Berita Tarakan Terkini

Curi Motor di Parkiran Hotel, Tiga Pelaku Berhasil Dibekuk Polres Tarakan, Sempat Bongkar Sparepart

Hanya berjeda dua hari, tiga orang pelaku yang terlibat pencurian motor dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Baat.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Rilis pihak Polsek Tarakan Barat menampilkan tiga orang pelaku curanmor, Sabtu (20/4/2024) kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hanya berjeda dua hari, tiga orang pelaku yang terlibat pencurian motor dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat.

Tiga orang pelaku diamankan Polres Tarakan, masing-masing berinisial pelaku R alias Cumang berusia 37 tahun, kemudian A berusia 20 tahun dan Ar berusia 42 tahun.

Masing-masing punya peran. Awalnya hanya satu orang yang mengambil dari lokasi TKP dan dua orang lainnya berperan membongkar rangka motor.

Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, Ipda Sunari menyampaikan kronologis pencurian motor terjadi pada 5 April 2024 lalu sekitar pukul 21.30 WITA berlokasi di halaman parkir Hotel Paradis Jalan Mulawarman.

Baca juga: Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2024 Naik 24 Persen, Bandara Juwata Tarakan Klaim Tak Ada Kendala

Dalam rilis persnya, Sabtu (20/4/2024) kemarin, Kapolsek Tarakn Barat, Iptu Raden M Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Polsek Tarakan Barat, IPDA Sunari menyampaikan kronologis pencurian motor.

Dimana pada Jumat (5/4/2024) kemarin, sekitar pukul 21.30 WITA, korban atau pelapor berada di Hotel Paradis di tempat kerjanya.

Kemudian, motor yang dipakai sehari-hari biasanya diparkir di halaman samping hotel.

“Saat hendak pulang kerja, pelapor melihat motor sudah tidak ada di tempatnya. Motornya jenis Honda Scopy bernomor KU 5266 GI berwarna merah hitam,” ungkap IPDA Sunari.

Hasil pemeriksaan sementara setelah dilakukan penyelidikan, pelaku yang mengambil R.

Pelaku R inilah yang awalnya membawa motor itu sendirian kemudian dibawa ke rumah AR.

“Karena tidak ada kuncinya, jadi didorong. Kemudian dibawa ke Jalan Cendrawasih. Disimpan di samping rumah AR dan A,” jelasnya.

Malam harinya, R memberitahukan kepada AR dan A bahwa motor itu adalah sepeda motor curian.

Mereka bertiga pun membongkar sepeda motor tersebut.

“Mereka bongkar pada malam itu, AR dan A, dibongkar spidometer, skop, memindahkan ke sepeda motor AR. Kerugian korban sekitar Rp20 juta,” jelasnya.

Atas ulah tersangka, dikenakan pasal 362 KUHPidana juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Tata Ulang Jumlah Jukir dan Potensi Titik Parkir, Perumda Tarakan Aneka Usaha Lakukan Pendataan

Adapun untuk sparepart motor tidak dijual namun dipindah ke motor lain.

Pelaku awalnya ambil motor rencananya akan dijual lagi.

“Jadi motor diambil dengan cara didorong dan tidak dihidupkan. Jarak dari hotel kurang lebih 1,5 KM ke Jalan Cendrawasih rumah dua temannya,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved