Berita Kaltara Terkini
Dampak Letusan Gunung Ruang, Abu Vulkanik tak Terdeteksi di Bandara Juwata Tarakan, Penjelasan BMKG
Beredar kabar bahwa dampak letusan Gunung Ruang yakni abu vulkanik dan sulfur dioksida (SO2) di Sulawesi Utara sampai ke Kaltara.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Beredar kabar bahwa dampak letusan Gunung Ruang yakni abu vulkanik dan sulfur dioksida (SO2) di Sulawesi Utara sampai ke Kaltara.
BMKG Kaltara memberikan penjelasan lebih detail agar masyarakat memahami mengenai informasi beredar.
Dikatakan Kepala BMKG Kaltara, M Sulam Khilmi, bahwa mulanya pihaknya menerima informasi letusan Gunung Ruang pada tanggal 18 April 2024 lalu sekitar pukul 00.38 WITA.
Selanjutnya, pihaknya secara berkala melakukan prosedur paper test di area Bandara Juwata Tarakan.
Baca juga: Gerakan Sinergi Reformasi Agraria, BPN Targetkan Tarakan 2024 Menuju Kota Lengkap, Ini Penjelasannya
Ini dilakukan untuk memastikan apakah ada atau tidaknya kandungan vulkanik S atau bahasa mudahnya, abu vulkanik yang terdeteksi di Bandara Juwata Kota Tarakan.
"Dari serangkaian paper test yang kami lakukan selama dua hari, abu vulkanik tidak terdeteksi di bandara Juwata Tarakan. Makanya penerbangan juga normal saja. Namun tidak demikian dengan daerah-daerah yang dekat dengan Gunung Ruang," terang M. Sulam Khilmi.
Sebenarnya secara tupoksi penjelasan vulkanik ada di instansi resmi yakni Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Namun karena di Kaltara tidak ada gunung api, maka tidak ada perwakilan di Kaltara.
Lebih lanjut M.Sulam Khilmi mengungkapkan, untuk saat ini penyebaran hanya berdampak pada wilayah yang dekat letusan.
"Untuk saat ini yah, penyebaran abu vulkanik ada di sekitar lokasi Gunung Ruang saja yang ditandai dengan titik merah tidak sampai wilayah Kaltara. Jadi tidak terdeteksi adanya vulkanik," bebernya.
Sehingga menjawab adanya isu dampaknya di Kaltara, ia pada tupoksi meninjau dari sisi penerbangan saja.
Kemudian lanjutnya pemberitaan sulfur dioksida (SO2) yang beredar dan sempat meresahkan warga, ia menegaskan bahwa sampai saat ini BMKG Kaltara belum memiliki alat untuk mendeteksi SO2.
"Karena saat ini fungsi kami hanya mendeteksi vulkanik S untuk keselamatan penerbangan. Jadi mungkin untuk SO2 bisa mengecek di Pusat Vulkanologi, karena itu ada instansi tersendiri yang lebih memiliki kewenangan untuk merilis," beber M. Sulam Khilmi.
Namun lanjutnya, untuk signifikan weather atau Sigwer atau signifikan cuaca, merilis potensi cuaca ekstrem di daerah yang ditandai bisa muncul thunder storm atau badai guntur dan bisa juga vulkanik s dam potensi hujan lebat.
Sehingga khusus SO2 tidak menjadi kewenangan BMKG Kaltara.
"Tapi secara garis besar sulfur dioksida itu adalah partikel yang sangat ringan. Ketinggiannya dia melayang di lapisan stratosfer. Lapisan stratosfer kan berada di atas 10 KM dari permukaan laut. Artinya memang tidak sampai di lapisan troposfer di bawah ya. Sedangkan awan hujan itu adalah awan rendah, ketinggiannya 1 KM atau 1000 kaki dri atas permukaan laut, atau bisa sampai 5 KM," bebernya.
Untuk perhitungan jaraknya lanjutnya sepertinya memang lanjutnya berdasarkan citra satelit arahnya menuju arah barat dari titik letusan.
Namun sekali lagi karena keberadaan ketinggian SO2 di atas awan hujan sehingga tidak mengenai awan yang menghasilan hujan.
Baca juga: Lapas Kelas IIA Tarakan Launching Produk Unggulan Narapidana, Mulai Batik, Sofa hingga Rak Piring
"Tidak serta merta membahayakan. Kondisi kita di Kaltara aman," ujarnya.
Berbicara dampak vulkanik s, ketika ukurannya lebih dari yang disyaratkan beberapa maskapai, mengakibakan gangguan pada mesin pesawat.
"Sehingga pada 19 April 2024 kemarin, Lion Super Jet menutup mesin sebagai langkah antisipasi sambil menunggu paper test. Jadi kondisi saat ini yang dikeluhkan masyarakat tidak ada kaitannya dengan vulkanik S," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Kejati akan Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Gedung BPSDM Kaltara, Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar |
![]() |
---|
Beri Dukungan, Polda Bangun Gedung SPPG ke-7 Kaltara di Malinau, Target Jangkauan 3.500 Siswa |
![]() |
---|
Implementasi Perda Pelayanan Inklusi, Pemprov Kaltara Segera Susun Pergub: Penuhi Hak Disabilitas |
![]() |
---|
Terbukti Lakukan Penambangan Ilegal di Tana Tidung Kaltara, PT PMJ Divonis Pidana Denda Rp 85 Miliar |
![]() |
---|
Realisasi Program Dokter Terbang di Kaltara Capai 40 Persen, Dinkes Sebut Sasar Wilayah Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.