Polisi Ungkap Jaringan Curanmor

BREAKINGNEWS Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 3 Pelaku dan 25 Unit Motor Diamankan

Tiga polres di Kaltara dan Kaltim berhasil ungkap kasus curanmor. Yakni Polresta Bulungan, Polres Malinau dan Polres Berau.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, didampingi Kasat Reskrim dan beberapa PJU Polresta saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/04/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN-TribunBreakingNews- Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi, Kaltim dan Kalimantan Utara berhasil diungkap polisi.

Tiga orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan curanmor ini berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan (Kaltara) dan Polres Berau (Kaltim).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor. Di mana beberapa di antaranya disita di Malinau, melalui kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Malinau.

Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara dua lagi, berada di Polres Berau.

Baca juga: Marak Terjadi Curanmor, Polres Malinau Imbau Warga Waspada, Begini Modus Operandi Dilakukan Pelaku

Dalam rilisnya Rabu (24/04/2024), Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha membeberkan, tiga tersangka pelaku curanmor yang berhasil ditangkap ini merupakan satu komplotan yang telah beraksi sejak September 2023 hingga April 2024 ini.

Ketiga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Tanjung Redeb, Berau, Kaltim, beberapa hari lalu.

Mereka adalau As (32 tahun), ES (23 tahun) dan Hr (24 tahun). Sementara satu pelaku lagi, berinisial Ar hingga kini masih dalam pencarian.

"Dari tiga pelaku ini, satu kita tahan di sini yaitu atas inisial As. Sementara yang dua ditahan di Berau. Karena memang TKP (tempat kejadian perkaranya) di dua wilayah ini," ungkapnya.

Kapolresta mengatakan, sesuai pengakuan pelaku selama kurun waktu dari September 2023 - April 2024 ini, mereka telah melakukan aksi pencurian di 33 lokasi. Sepuluh TKP di Bulungan, dan 23 lokasi di Berau.

Baca juga: Viral di Medsos, Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Sepeda Motor ke Malinau Diduga Hasil Curian

Dari hasil penyelidikan, juga keterangan para korban, modus operandi dalam aksi pencurian ini hampir sama. Yakni, korban kehilangan motor yang diparkir tanpa dikunci ganda, dan berada di luar rumah.

"Waktu kejadiannya rata-rata malam, di saat kondisi TKP sepi. Pelaku mengambil motor dengan cara, setelah memastikan kondisi sepi, mereka membuka kunci secara paksa dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya mendorong ke lokasi jauh dari rumah, kemudian membawa kabur," ungkap Kapolresta.

Pengungkapan kasus ini, beber Kapolresta, bermula dari informasi yang menyebutkan ada seseorang menawarkan motor Honda Crf warna hitam. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan bahwa motor tersebut adalah motor yang hilang di wilayah Hukum Polresta Bulungan.

Setelah diketahui keberadaan motor tersebut di Malinau, tim Resmob Polresta Bulungan melakukan koordinasi dengan Polres Malinau, untuk mengambil keberadaan motor tersebut.

"Dari profilling terkait identitas pelaku, diketahui keberadaan pelaku di Berau. Anggota Sat Reskrim selanjutnya melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Berau," urainya.

"Setelah itu tim Resmob Langsung menuju ke Berau untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan bersama anggota Polres Berau," lanjut Kapolresta.

Polresta Bulungan ungkap curanmor 24042024
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, didampingi Kasat Reskrim dan beberapa PJU Polresta saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/04/2024)

Ia mengatakan, Tim berhasil membekuk pelaku di kediaman nya di Jl Panjang Gg Bubuhan, Tanjung Redeb, Berau.

Bersama para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Yaitu berupa 3 unit motor, 1 unit Honda CRF, 1 unit Honda Beat, dan 1 unit Suzuki Satria FU.

"Motor tersebut adalah motor yang hilang di Bulungan dan Berau. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," katanya.

Berdasar keterangan pelaku saat ini pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 33 TKP. Yakni 10 TKP di wilayah Hukum Polresta Bulungan, dan 23 TKP di wilayah Hukum Polres Berau.

"Menurut pengakuan mereka, motor hasil pencurian dijual ke pedalaman di Malinau. Setelah itu Tim Resmob Polresta Bulungan dan Tim Resmob Polres Berau, dibantu Tim Resmob Polres Malinau melakukan penyelidikan ke Malinau. Sesampainya di Malinau Tim gabungan mengumpulkan barang bukti lainnya, secara keseluruhan 25 unit motor.

"Satu barang bukti, yaitu motor Yamaha N-Max warna biru saat ini berada di Lampung. Menurut pengakuan As, motor itu berada di tempat keluarganya di Lampung. Sekarang sedang diupayakan untuk dikirim ke sini," urainya.

Dari 25 motor tersebut, 6 unit kini berada di Mapolres Bulungan dan 19 unit di Malinau. "Untuk barang bukti ini nantinya akan kita kembalikan kepada korban atau pemiliknya," imbuh kapolresta.

Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

“Selain itu, Pasal 65 KUHP juga relevan dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan,” tandasnya.

Sedang untuk satu orang yang sedang dicari, telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved