Berita Nunukan Terkini

Dua Remaja Pria Nunukan Kalimantan Utara Mencuri Uang dan Rokok di Kios, Pemilik Tertidur Pulas 

Pemiliki kios di Nunukan Kalimantan Utara kaget saat salat subuh dan periksa uang di kardus dan rokok hilang dicuri dua remaja pria.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Lucky Business
Ilustrasi pencurian. Dua remaja pria di Nunukan Kalimanta Utara melakukan pencurian uang dan rokok di sebuah kios. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua remaja pria diringkus ke Mako Polres Nunukan, lantaran nekat mencuri uang dan rokok di sebuah kios, di Jalan Ujang Dewa, RT 06, Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (23/04/2024), malam.

Belakangan diketahui, satu diantara dua remaja itu inisial AM (20) merupakan residivis pencurian yang oleh Kejaksaan Negeri Nunukan sempat dilakukan restoratif justice dalam perkaranya pada 1 Maret 2024.

Sementara rekannya inisial AD (19) merupakan warga Jalan Cik Ditiro RT 21, Kelurahan Nunukan Timur yang juga tidak bekerja.

Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit mengatakan kedua remaja itu pria itu memanfaatkan kesempatan untuk mencuri saat pemilik kios tertidur pulas.

Baca juga: Demi Anak Minum Susu, Pria Nunukan Ini Nekat Mencuri di Toko Sembako Milik Tetangga, Terekam CCTV

Korban yang merupakan seorang perempuan mengetahui kiosnya telah dimasuki maling pada Rabu (24/04), sekira pukul 03.00 Wita.

"Saat itu korban terbangun dari tidurnya untuk melaksanakan salat subuh. Sekaligus mengecek uang hasil penjualan yang disimpan di dalam kotak kardus. Namun pada saat dicek uang yang ada di dalam kotak sebesar Rp168.000 sudah tidak ada," kata Lusgi Simanungkalit kepada TribunKaltara.com, Jumat (26/04/2024), pukul 11.00 Wita.

Tak hanya itu, korban juga kehilangan barang lainnya berupa rokok Marlboro merah tiga bungkus, Marlboro hitam delapan bungkus, Surya kecil lima bungkus, rokok evolution empat bungkus, dan rokok Sampoerna besar dua slot.

Lusgi beberkan modus operandi kedua tersangka itu dengan awalnya berpura-pura membeli barang.

Begitu mengetahui korban tidur, remaja pria inisial AM masuk ke dalam kios melalui lapak jualan yg terbuka.

Ilustrasi pencurian.
Ilustrasi pencurian. (Lucky Business)

"Setelah di dalam kios tersangka AM mengambil uang hasil jualan dan rokok dengan berbagai merk yang disimpan di rak. Sedangkan tersangka AD menunggu di motor sambil memantau situasi," ucapnya.

Setelah Polisi melakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) rokok.

"AD anggota kami amankan pada saat berada di rumah temannya. Dari tangan tersangka anggota kami dapati sejumlah rokok dari berbagai merk dan uang sebesar Rp3.000. Sedangkan tersangka AM diamankan saat berada di rumah kakaknya. Dari tangannya juga ada BB rokok dan uang sebesar Rp40.000," ujar Lusgi.

Kedua remaja pria telah diamankan beserta BB rokok ke Mako Polres Nunukan.

Keduanya juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4-e dan 5-e KUH Pidana," ungkap Lusgi.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved