Berita Daerah Terkini

Petugas Gabungan Sita Puluhan Dispenser Pom Mini di Balikpapan, Warga: Melawan pun Tak Ada Artinya!

Tim petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri sita puluhan dispenser POM Mini di Balikpapan, Kalimantan Timur, warga: melawan pun tak ada artinya.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Usaha bisnis BBM eceran menggunakan POM Mini atau dikenal Pertamini di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri sita puluhan dispenser POM Mini, karena melanggar SE Walikota Balikpapan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN - Tim petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri sita puluhan dispenser POM Mini di Balikpapan, Kalimantan Timur, warga: melawan pun tak ada artinya.

Setelah berulangkali sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang larangan penjualan bahan bakar minyak  ( BBM ) menggunakan dispenser POM Mini, Kamis pagi (25/4), petugas gabungan melakukan penertiban.

Mereka menyusuri kios-kios penjualan BBM menggunakan POM Mini di jalan protokol Kota Balikpapan.

Dispenser BBM milik pelaku usaha  langsung disita petugas lalu diangkut menggunakan truk dan dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan.

Sebelum diangkut, petugas lebih dulu meminta pemiliknya untuk mengeluarkan semua BBM yang masih tersisa di dalam dispenser. BBM dipindahkan ke jeriken.

Dalam proses penertiban dan penyitaan, warga pemilik POM Mini mengaku pasrah saat dispenser BBM  yang dibeli seharga puluhan juta  disita petugas.

Baca juga: Inspeksi Bahan Pokok, Pemkab Tana Tidung tak Legalkan POM Mini, Hardani Yusri: Tapi Tetap Kami Tera

"Tidak ikhlas, kita tidak bisa apa-apa juga. Apalagi mereka (petugas) datang rombongan. Melawan pun tidak ada artinya.

Hanya saja kami minta keadilan, jangan sampai menumpahkan piring nasi kami," ungkap Andi,  pemilik POM Mini di  Jl MT Haryono Balikpapan.

Andi berharap, penertiban POM Mini  dilakukan  merata  di Kota Balikpapan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Mudah-mudahan penertiban POM Mini serentak supaya adil, jangan justru pilih kasih dan masih ada penjual BBM eceran pakai alat yang begitu," harapnya.

BBM eceran asal Malaysia yang dijual oleh pedagang di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan.
BBM eceran asal Malaysia yang dijual oleh pedagang di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Dia bercerita, pengadaan dispenser POM Mini menghabiskan dana yang berkisar antara Rp20 juta sampai Rp25 juta per unit, tergantung besar kecil ukurannya. 

"Sebenarnya tidak begitu banyak untungnya karena modalnya kepotong harga mesin. Karena satu unitnya itu Rp20 juta - Rp25 juta," bebernua.

Mengenai kelebihan dan kekurangan, menurut Andi, kurang lebih dengan penjual BBM botolan.

Hanya saja menggunakan dispenser lebih simpel dan tidak menguras tenaga  banyak.

Dispenser  dia dipesan dari Pulau Jawa dan dikirim secara terpisah lalu kemudian dirakit di rumah.

"Kami pesannya  dari Jawa, tiba di sini baru dirakit. Ada orangnya yang datang pasangkan di sini.

Tapi kalau bisa pasang sendiri tidak apa-apa juga. Tujuan sebenarnya hanya untuk mempersimpel saja karena buka tangki langsung isi seperti di SPBU," urainya.

Baca juga: Gapasdap Keluhkan Partalite Sulit Didapat di SPBU Tanjung Selor, Bayu: Terpaksa Beli Eceran Rp12.000

Andi menambahkan, BBM yang telah disedot dari mesin POM Mini  selanjutnya akan simpan untuk digunakan sebagai keperluan sehari -hari.

"Sisanya mau pakai sendiri saja karena tidak ada botol lagi untuk dijual botolan. Tadi ada tiga  jerigen semuanya," ungkapnya.

Sementara itu, Aca pemilik POM Mini lainnya juga mengaku pasrah  dispenser POM Mini miliknya disita petugas.

Namun dia berharap, jika nantinya sudah melengkapi persyaratan yang diminta, dispenser  bisa kembali menjual BBM menggunakan POM Mini.

"Kita pasrah saja karena menurut mereka kita ini salah, tapi saya berharap kalau sudah bisa memenuhi persyaratan seperti yang diminta itu harus ada izin ini itunya.

Dispenser POM Mini kami bisa dikembalikan karena mesin itu juga kami beli dan harganya tidak murah," harapnya.

Untuk diketahui,  Satpol PP mulai menertibkan keberadaan POM Mini yang mulai menjamur di Balikpapan,  Kamis (25/4/2024). 

Penertiban ini diawali dengan gelaran apel di halaman Kantor Satpol PP Balikpapan, guna memastikan teknis pelaksana razia. Seperti jumlah kendaraan, logistik dan personel yang diturunkan.

Baca juga: Pengusaha SPBU di Sebatik Keluhkan Beredarnya BBM Eceran dari Malaysia, Ini Sikap DPRD Nunukan

Kepala Satpol PP Boedi Liliono memimpin apel, didampingi Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim.

Turut melibatkan stakeholder terkait seperti Damkar, Dishub, DPMPTSP, DKUMKMP dan lainnya.

Razia keberadaan POM Mini tahap satu ini menyasar tiga jalan protokol yang masuk dalam kawasan tertib lalulintas (KTL).

Di antaranya sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, mulai dari Pelabuhan Semayang hingga Stalkuda Balikpapan

Kawasan kedua, mulai dari Balikpapan Baru hingga persimpangan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome.

Adapun kawasan terakhir merujuk sepanjang Jalan Nasional atau Jalan Soekarno Hatta Balikpapan.

Izmir menuturkan, penertiban Pom Mini ini sejatinya untuk menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya kebakaran. "Bukan dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Ditata, kalaupun mereka berjualan kita pastikan mereka benar-benar berjualannya aman," pungkasnya.

Libatkan Ratusan Personel

Sebanyak 223 personel petugas gabungan dikerahkan menertibkan POM Mini yang tersebar di Balikpapan

Jumlah tersebut terdiri dari Satpol PP 100-150 personel, TNI  24 personel, Polri 12 personel, Dishub 12 personel, BPBD 12 personel, DPMPTSP 4 personel, Disdag 4 personel, Diskominfo 3 personel.

Baca juga: TRAGIS Satu Korban Meninggal Akibat Kebakaran di Samarinda, Ayu Histeris Lihat Kobaran Api Pom Mini

Kemudian perwakilan 1 orang dari masing-masing kelurahan dan kecamatan di Balikpapan.

Secara teknis, personel Satpol PP tersebut dibagi mencakup tim perekat dan bagian pencatatan data pelaku usaha POM Mini.

Selanjutnya Dishub bertugas untuk mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan selama proses penertiban.

Lalu DPMPTSP mendampingi jika diperlukan atas pemeriksaan izin usaha. 

Sedangkan Disdag turut mendampingi untuk memastikan mesin takaran BBM sesuai tera.

Dalam penertiban ini, para personel gabungan dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar tiga lokasi kawasan sasaran razia.

Razia gabungan ini untuk melakukan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM, yang  diterbitkan sejak 4 Januari 2024 lalu.  Ini  merupakan permulaan dari penertiban dan akan terus berlanjut.(ars/znl/ark)

Baca juga berita lainnya Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved