Sidak Pasar Tana Tidung
Inspeksi Bahan Pokok, Pemkab Tana Tidung tak Legalkan POM Mini, Hardani Yusri: Tapi Tetap Kami Tera
Salah satu sub penyalur Bahan Bakar Minyak atau BBM di Tana Tidung menggunakan Pom Mini. pemerintah Tana Tidung tak melegalkan POM Mini.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Salah satu sub penyalur Bahan Bakar Minyak atau BBM di Tana Tidung menggunakan POM Mini.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi atau Disperindagkop Tana Tidung, Hardani Yusri mengatakan, pemerintah Tana Tidung tak melegalkan POM Mini.
"Kalau POM Mini memang sebenarnya kita tidak melegalkan, karena aturannya juga kan tidak ada," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (3/4/2023)
Namun demikian dia sampaikan, meski ilegal, Disperindagkop Tana Tidung tetap melakukan tera ulang terhadap POM Mini di Tana Tidung.
Baca juga: Pemkab KTT Masuk 10 Besar Nominasi Penghargaan Pembangunan Daerah, Ibrahim Ali Puji ASN Tana Tidung

Dia menyampaikan, hal ini dilakukan guna memastikan perlindungan konsumen di Tana Tidung.
"Artinya bukan melegalkan ya, tetapi sebagai upaya untuk memastikan perlindungan konsumen, bahwa takaran (BBM)nya itu tidak kurang," katanya.
Sebelumnya disampaikan Petugas Lapangan Bidang BBM dan LPG Disperindagkop Tana Tidung, Rifai, bahwa POM Mini adalah ilegal.
Dia menyampaikan, jika POM Mini dilegalkan, tentunya akan melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas.
Sebab itu, Disperindagkop hanya bisa mengimbau masyarakat, agar berhati-hati membeli BBM di POM Mini.
"maksudnya berhati-hati itu takarannya yang jelas, jangan sampai merugikan masyarakat kan gitu," katanya
"Kemudian keamanan lingkungan sekitarnya, jangan sampai nanti ada trouble. Misalnya kebakaran dan sebagainya karena itu kan mesin," sambungnya.
Baca juga: Singgung Pakta Integritas, Bupati KTT Minta PNS Baru tak Minta Pindah: Jangan Lobi Sana Lobi Sini
Menurutnya, perlu sinergitas antar instansi dalam menyelesaikan masalah POM Mini ini. Baik pengawasan hingga penegakan hukumnya.
"Dari kami kan sudah mengimbau, untuk penegakannya itu ada di Satpol PP dan kepolisian.
Nanti mereka yang lebih jauh lagi, misalnya sampai penutupan atau penyitaan kalau memang itu mengenai unsur-unsur yang tidak sesuai," tuturnya.
Penulis: Risna
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.