Berita Tarakan Terkini

Curi Handphone dan Uang Penjual Buah di Tarakan, Residivis Ini Sudah Tiga Kali Masuk Penjara 

HR kembali melakukan pencuarian kali ini giliran penjual buah. HR mengambil handphone dan uang tunai, saat penjual buah sedang tertidur pulas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
HR saat digelandang ke Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tak puas mencuri emas dan Handphone penjual di Pasar Gusher yang nilainya mencapai Rp23 juta, HR kembali melakukan aksi yang sama dengan mengambil Handphone dan uang tunai milik penjual buah di Jalan Yos Sudarso Tarakan, Kalimantan Utara di hari yang berbeda,  tepatnya pada Selasa (23/4/2024).

HR ternyata merupakan residivis dengan kasus pencurian dan  sudah tiga kali masuk penjara dan ini keempat kalinya. 

“Kalau sama ini sudah keempat kali. Kasus pertama tahun 2016 berkaitan narkotika. Kasus kedua, Maret 2020 kasus pencurian, kemudian Juli 2020 kasus pencurian,” ucap AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra dalam rilis persnya.

Kasus pencurian yang dilakukan HR terungkap salah satunya melalui video CCTV salah satu warga, pada video cctv tersebut terlapor tertangkap melancarkan aksinya pada sekira pukul 04.30 wita, yang dilakukan terlapor dengan cara mengambil tas milik pelapor diam-diam dan terlapor juga terlihat menutupi wajahnya dengan tangan agar tidak terlihat kamera CCTV.

Baca juga: Sasar Penjual Tidur, Pencuri Ini Gasak Emas dan HP di Pasar Gusher Tarakan, Uang Buat Judi dan Nyabu

“Kerugian korban kedua HR sebesar Rp 2,8 Juta. Tersangka HR dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman paling lama lima tahun ksurungan penjara,” tukasnya.

Awal pencurian yang dilakukan HR kepada penjual buah sekitar pukul 04.30 WITA dini hari, Selasa (23/4/2024)  di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit, Tarakan. HR melakukan aksinya, setelah penjual buah tertidur pulas. 

“Penjual saat itu tertidur dan meletakkan tasnya di samping. Saat bangun tas sudah hilang. Dalam tas sendiri berisi handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta,” sebut

Ia melanjutkan bahwa pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Karang Rejo pada 24 April 2024 sekitar pukul 16.30 WITA. Posisi pelaku sedang tertidur dan diamankan personel.

Pelaku sendiri bekerja sebagai penjual jam tangan di rumahnya di Beringin. HR sendiri adalah residivis pencurian dan tiga kali masuk penjara.

HR pelaku pencurian ditangkap 02 27042024
HR saat digelandang ke Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku sendiri diketahui pernah terlibat sabu-sabu di area Timbunan Beringin mendapatkan barang haram tersebut dan digunakan atau dikonsumsi di kediamannya.

“Dia ngaku nyabu buat tahan begadang. Dia main slot juga,” ujarnya.

(*)

Penulis Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved