Berita Malinau Terkini

Warga Kerap Minta Keringanan Bea Perolehan di Malinau, Tahun 2024 Bupati Bebaskan BPHTB PTSL

Tahun 2024, Penerima program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL wajib bea perolehan akan dibebaskan dari pungutan BPHTB.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat membuka kegiatan di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2024, Penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL wajib bea perolehan akan dibebaskan dari pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Malinau, Wempi W Mawa melalui Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor : 971.12/K.99/2024.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan karena banyak permintaan warga terkait hal tersebut, dikeluarkan kebijakan untuk membebaskan BPHTB pada tahun 2024.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional Malinau, selama 5 tahun terakhir terdapat lalu lebih dari 8 ribu sertifikat PTSL yang tertahan di Kantor Badan Pertanahan Malinau.

Baca juga: Dinas Pertanian Malinau Distribusikan 10 Ton Benih Padi, Optimalkan Produktivitas Lahan Sawah 

Dikarenakan penerima PTSL wajib BPHTB tak mampu membayar bea yang dikenakan sekira 5 persen dari nilai tanah atau aset.

"Setelah mendengar aspirasi dari masyarakat, kami menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi peserta PTSL Malinau," ungkapnya.

Persoalan ini hampir setiap tahun disampaikan warga dalam seremoni penerimaan program PTSL.

BPHTB merupakan jenis bea yang dikenakan bagi pemilik tanah dengan nilai aset di atas Rp 60 juta. Pungutan mencapai 5 persen dari nilai aset sehingga dinilai memberatkan terutama bagi penerima PTSL.

Pungutan ini merupakan bagian dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah, sehingga memiliki kaitan langsung terhadap penerimaan daerah.

Baca juga: 400 Hektare Sawah di Malinau Kalimantan Utara Produktif, 49 Persen Masuk Musim Tanam Padi Pertama

"Karena ini bagian dari pendapatan daerah, tapi tidak apa-apa karena cukup banyak permintaan terkait keringanan ini," katanya.

Keringanan ini diberikan Pemkab Malinau agar legalitas pengelolaan hingga perputaran ekonomi melalui pemanfaatan tanah tidak terkendala.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved