Berita Malinau Terkini
Warga Kerap Minta Keringanan Bea Perolehan di Malinau, Tahun 2024 Bupati Bebaskan BPHTB PTSL
Tahun 2024, Penerima program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL wajib bea perolehan akan dibebaskan dari pungutan BPHTB.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Tahun 2024, Penerima program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL wajib bea perolehan akan dibebaskan dari pungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini dikeluarkan Bupati Malinau, Wempi W Mawa melalui Surat Keputusan Bupati Malinau Nomor : 971.12/K.99/2024.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan karena banyak permintaan warga terkait hal tersebut, dikeluarkan kebijakan untuk membebaskan BPHTB pada tahun 2024.
Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional Malinau, selama 5 tahun terakhir terdapat lalu lebih dari 8 ribu sertifikat PTSL yang tertahan di Kantor Badan Pertanahan Malinau.
Baca juga: Dinas Pertanian Malinau Distribusikan 10 Ton Benih Padi, Optimalkan Produktivitas Lahan Sawah
Dikarenakan penerima PTSL wajib BPHTB tak mampu membayar bea yang dikenakan sekira 5 persen dari nilai tanah atau aset.
"Setelah mendengar aspirasi dari masyarakat, kami menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan bagi peserta PTSL Malinau," ungkapnya.
Persoalan ini hampir setiap tahun disampaikan warga dalam seremoni penerimaan program PTSL.
BPHTB merupakan jenis bea yang dikenakan bagi pemilik tanah dengan nilai aset di atas Rp 60 juta. Pungutan mencapai 5 persen dari nilai aset sehingga dinilai memberatkan terutama bagi penerima PTSL.
Pungutan ini merupakan bagian dari PAD atau Pendapatan Asli Daerah, sehingga memiliki kaitan langsung terhadap penerimaan daerah.
Baca juga: 400 Hektare Sawah di Malinau Kalimantan Utara Produktif, 49 Persen Masuk Musim Tanam Padi Pertama
"Karena ini bagian dari pendapatan daerah, tapi tidak apa-apa karena cukup banyak permintaan terkait keringanan ini," katanya.
Keringanan ini diberikan Pemkab Malinau agar legalitas pengelolaan hingga perputaran ekonomi melalui pemanfaatan tanah tidak terkendala.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Wempi W Mawa
Bupati Malinau
Badan Pertanahan Nasional
sertifikat PTSL
Malinau
BPHTB
Indeks SPBE Terendah di Kaltara, Pemkab Malinau Lakukan Evaluasi Perbaikan, Libatkan 40 OPD |
![]() |
---|
Dipicu Aktivitas Warga Buka Lahan, Malinau Awal Agustus Ini Banyak Ditemukan Titik Panas di Kaltara |
![]() |
---|
Pemkab Malinau Rampungkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE, Siap Terapkan Smart Government |
![]() |
---|
Berangkat dari Terminal Kota Malinau, Berikut Jadwal Keberangkatan dan Tarif Tiket Bus DamrI |
![]() |
---|
Satgas Pesat Solusi Ketergantungan Impor Beras di Malinau? Simak Selisih Kebutuhan Produksi Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.