Berita Nunukan Terkini

BNNK Nunukan Keluarkan Rekomendasi Rehab ke Dua ASN Puskesmas dan Kelurahan Tersangka Narkoba

BNNK Nunukan mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada dua ASN yang menjadi tersangka kasus Narkotika di Polres Nunukan, belum lama ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita. 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkoba.

"Pemohon rehabilitasi diharapkan untuk tidak berbohong. Pengedar sindikat sabu jangan mengaku korban atau pecandu karena rekomendasi rehabilitasi dapat dibatalkan," ungkapnya.

Baca juga: Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Komunitas Bola Nunukan Kalimantan Utara Kecewa ke Wasit

Diberitakan sebelumnya, tersangka FER dan NOR diamankan ke Polres Nunukan, lantaran kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,09 Gram.

FER mendapatkan sabu dengan cara meminta NOR untuk membeli dari seseorang yang telah lama dikenalnya.

Sabu tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp300.000 dan rencananya hendak digunakan bersama-sama.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved