Berita Nunukan Terkini

BNNK Nunukan Keluarkan Rekomendasi Rehab ke Dua ASN Puskesmas dan Kelurahan Tersangka Narkoba

BNNK Nunukan mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada dua ASN yang menjadi tersangka kasus Narkotika di Polres Nunukan, belum lama ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Barang bukti sabu yang dikonsumsi dua pria yang berprofesi Dokter Gigi dan Pamong Desa diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, pada Senin (11/03/2024), sekira pukul 13.03 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada dua ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi tersangka kasus Narkotika di Polres Nunukan, belum lama ini.

Kedua ASN yang dimaksud itu inisial FER (37) sebagai dokter gigi di Puskesmas Sebuku dan NOR (43) sebagai staf Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

Diketahui keduanya diamankan ke Mako Polres Nunukan pada 11 Maret 2024 di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

Humas BNNK Nunukan Zainal Arifin mengatakan kedua tersangka tersebut telah menyelesaikan masa asessment oleh BNNK Nunukan.

Baca juga: LKPJ Bupati Tahun 2023 Disampaikan, Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum Disorot DPRD Nunukan

"Keduanya pengguna Narkoba dan Asessmennya sudah selesai. Sesuai aturan, BNNK Nunukan telah mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada penyidik Polres Nunukan," kata Zainal Arifin kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/04/2024), malam.

Menurutnya, pengajuan asessment dimohonkan oleh kedua tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 1 gram dan dikonsumsi sendiri.

Hal itu sebagaimana ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

"Asessment itu berfungsi untuk menilai seberapa besar tingkat kecanduan pengguna terhadap Narkotika," ucapnya.

Zainal menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi seorang pecandu Narkotika dapat dilakukan dengan dua cara yakni voluntary (permintaan sendiri) dan compulsary.

"Compulsary itu maksudnya seseorang yang sedang berkasus hukum seperti dilakukan tersangka FER dan NOR," ujarnya.

Lanjut Zainal,"Sebelum rehabilitasi disetujui, tim asessment hukum dan medis dalam hal ini psikolog dan dokter melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan pemohon benar-benar sebagai korban pengguna dan bukan sebagai bandar sabu," tambahnya.

Dia menambahkan bahwa BNNK Nunukan hanya merekomendasikan pemohon asessment layak atau tidak untuk dilakukan rehabilitasi.

Selanjutnya urusan rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

"Masa waktu rehabilitasi rawat inap sendiri tergantung tingkat kecanduan pengguna. Bisa antara 3 sampai 6 bulan. Selama menjalani rehabilitasi itu, kebutuhan hidup menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Zainal.

Kendati begitu, apabila di kemudian hari ditemukan pemohon asessment ternyata tidak hanya pecandu melainkan juga pengedar, maka rekomendasi dapat dibatalkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved