Berita Nunukan Terkini
BNNK Nunukan Keluarkan Rekomendasi Rehab ke Dua ASN Puskesmas dan Kelurahan Tersangka Narkoba
BNNK Nunukan mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada dua ASN yang menjadi tersangka kasus Narkotika di Polres Nunukan, belum lama ini.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada dua ASN (aparatur sipil negara) yang menjadi tersangka kasus Narkotika di Polres Nunukan, belum lama ini.
Kedua ASN yang dimaksud itu inisial FER (37) sebagai dokter gigi di Puskesmas Sebuku dan NOR (43) sebagai staf Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Diketahui keduanya diamankan ke Mako Polres Nunukan pada 11 Maret 2024 di Jalan Angkasa RT 10 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.
Humas BNNK Nunukan Zainal Arifin mengatakan kedua tersangka tersebut telah menyelesaikan masa asessment oleh BNNK Nunukan.
Baca juga: LKPJ Bupati Tahun 2023 Disampaikan, Pendidikan, Kesehatan dan Pekerjaan Umum Disorot DPRD Nunukan
"Keduanya pengguna Narkoba dan Asessmennya sudah selesai. Sesuai aturan, BNNK Nunukan telah mengeluarkan surat rekomendasi rehabilitasi kepada penyidik Polres Nunukan," kata Zainal Arifin kepada TribunKaltara.com, Selasa (30/04/2024), malam.
Menurutnya, pengajuan asessment dimohonkan oleh kedua tersangka dengan barang bukti sabu di bawah 1 gram dan dikonsumsi sendiri.
Hal itu sebagaimana ketentuan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
"Asessment itu berfungsi untuk menilai seberapa besar tingkat kecanduan pengguna terhadap Narkotika," ucapnya.
Zainal menjelaskan bahwa pengajuan rehabilitasi seorang pecandu Narkotika dapat dilakukan dengan dua cara yakni voluntary (permintaan sendiri) dan compulsary.
"Compulsary itu maksudnya seseorang yang sedang berkasus hukum seperti dilakukan tersangka FER dan NOR," ujarnya.
Lanjut Zainal,"Sebelum rehabilitasi disetujui, tim asessment hukum dan medis dalam hal ini psikolog dan dokter melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk memastikan pemohon benar-benar sebagai korban pengguna dan bukan sebagai bandar sabu," tambahnya.
Dia menambahkan bahwa BNNK Nunukan hanya merekomendasikan pemohon asessment layak atau tidak untuk dilakukan rehabilitasi.
Selanjutnya urusan rehabilitasi menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
"Masa waktu rehabilitasi rawat inap sendiri tergantung tingkat kecanduan pengguna. Bisa antara 3 sampai 6 bulan. Selama menjalani rehabilitasi itu, kebutuhan hidup menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Zainal.
Kendati begitu, apabila di kemudian hari ditemukan pemohon asessment ternyata tidak hanya pecandu melainkan juga pengedar, maka rekomendasi dapat dibatalkan.
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.