Berita Bulungan Terkini

Pil PCC, Narkoba Murah tapi Berbahaya, Gagal Diselundupkan dari Tarakan Masuk Tanjung Selor

Ribuan obat terlarang jenis pil PCC dan double L ini yang dibawa dari Tarakan berhasil digagalkan Polresta Bulungan untuk masuk di Tanjung Selor.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kapolresta Bulungan menunjukkan pil PCC, yang merupakan narkoba berbahaya sebelum dimusnahkan. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polresta Bulungan pada Selasa (30/04/2024), diantaranya  berupa puluhan butir obat terlarang pil PCC.

Puluhan butir obat terlarang yang masuk dalam kategori narkoba ini diamankan dari tersangka MM di Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada 24 April 2024 lalu.

Tersangka MM ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polresta Bulungan karena kedapatan membawa 100 butir pil PCC dan ribuan obat terlarang jenis doubel L.

Ribuan obat terlarang pil PCC dan double L ini dibawa dari Tarakan dan diduga diselundupkan untuk diedarkan di wilayah Tanjung Selor dan sekitarnya.

Baca juga: Polresta Bulungan Musnahkan 4,2 Kg Sabu dan 99 Butir Obat PCC di Depan Tersangka, Dihadiri TNI AL

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Hasan Setyabudi mengungkapkan, untuk di wilayah Kalimantan Utara, obat terlarang pil PCC ini mungkin belum begitu dikenal.

"Kalau yang obat doubel L itu mungkin sudah banyak yang tahu. Dan itu memang tidak masuk dalam kategori narkoba, sehingga tidak ikut kita musnahkan.

Sementara kalau yang ini, sudah kategori narkoba. Kandungannya dari hasil pemeriksaan lab, mengandung bahan-bahan narkoba yang berbahaya, seperti heroin, amfetamin dan lainnya," jelas Hasan usai pemusnahan narkoba tersebut, Selasa (30/04/2024).

Dijelaskan, obat pl PCC sebenarnya sudah lama beredar di wilayah Indonesia, utamanya di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan lainnya.

Sementara di Kaltara, termasuk Tanjung Selor, Bulungan baru kali ini ditemukan.

"Atau mungkin sebenarnya sudah lama juga ada beredar, kita tidak tahu. Yang jelas, baru kali ini kita dapati di sini," ungkapnya.

Obat PCC yang diamankan dari tersangka MM ada 100 butir. Di mana 99 butir dimusnahkan, 1 butir untuk dijadikan bukti di persidangan nanti.

Baca juga: Lantamal Tarakan Gagalkan Peredaran 96.000 Pil LL dan 100 Butir Ekstasi, Dua Orang Kurir Diamankan

"Obat ini diduga dari Malaysia juga, yang masuk lewat Tarakan. Kemungkinan diproduksi di sana (Malaysia), sementara masih dalam pengembangan," ujarnya.

Dia berharap, masyarakat mewaspadai terhadap obat terlarang ini. Karena dampaknya sangat buruk dan membahayakan bagi penggunanya.

Pengguna obat berbahaya ini, akan terserang syaraf pusatnya. Sehingga pengguna akan berhalusinasi.

Untuk pil PCC yang asli memang ada, dan dibolehkan dengan resep dokter. Di mana pil ini, sebagai obat penenang bagi penderita depresi atau sejenisnya. Tentu dengan dosis sesuai anjuran dokter.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved