Berita Tarakan Terkini

Lantamal Tarakan Gagalkan Peredaran 96.000 Pil LL dan 100 Butir Ekstasi, Dua Orang Kurir Diamankan

Tim Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi dan double L di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kaltara.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
HO
Personel Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba diduga jenis pil ekstasi dan LL bertempat di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/3/2024) lalu. DOK/ DISPEN LANTAMAL XIII 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -   Personel Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut ( Lantamal ) XIII Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis pil ekstasi dan double L di Pelabuhan Tengkayu 1 SDF Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (15/3/2024) lalu.

Danlantamal XIII Tarakan Laksma Deni Herman kepada media di Tarakan, Senin (18/3/2024) malam membeberkan kronologi pengungkapan penangkapan terduga 2 kurir narkoba tersebut.

Penangkapan bermula ketika pada Jumat (15/3/ 2024) sekira pukul 08.00 WIB dilaksanakan monitoring tertutup oleh Tim Lantamal XIII Tarakan pada kegiatan bongkar muat kapal motor di Pelabuhan Tengkayu 1.

"Tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang sedang sandar, diantaranya KM Pioneer Cargo, KM Putra Jaya dan KM Nur Hidayah 02.

Baca juga: BREAKING NEWS Lantamal XIII Tarakan Ungkap 15 Kilogram Sabu, Kurir Turut Diamankan

Saat memeriksa KM Pioneer Cargo, tim mencurigai satu buah kardus yang berwarna cokelat," ungkapnya.

Karena barang tersebut dibungkus rapi, namun tanpa identitas pengirim maupun penerima. Hanya bertuliskan nama inisial R.

Selanjutnya tim melaksanakan koordinasi dengan nakhoda untuk mengecek barang tersebut.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan barang tampak tumpukan botol plastik putih yang berada di dalam kardus berisikan pil yang diduga pil ekstasi jenis Inex sebanyak 100 butir dan pil LL 96.000 butir.

Salah satu barang bukti tangkapan BNNP Kaltara dan kerja sama Bea Cukai serta Lantamal XIII di perairan Kaltara.
Salah satu barang bukti tangkapan BNNP Kaltara dan kerja sama Bea Cukai serta Lantamal XIII di perairan Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

"Dari Informasi yang didapatkan nakhoda kapal bahwa barang tersebut akan dikirim ke Tanjung Selor dengan penerima atas nama R.

Selanjutnya, tim Lantamal XIII Tarakan melaksanakan pengembangan untuk menangkap pelaku/pemilik barang tersebut dengan ikut berlayar menggunakan KM Pioneer Cargo," bebernya.

Pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 08.10 WITA saat kapal bersandar di Dermaga Kayan IV Tanjung Selor, datang 2 orang diduga kurir menggunakan mobil minibus yang mengambil barang diduga narkotika tersebut.

Tim Lantamal XIII Tarakan langsung menangkap 2 orang dengan inisial S (35) dan MS (30) yang diduga kurir barang haram itu.

Baca juga: Lantamal XIII Tarakan Panen 200 Kg Patin dan Tebar Ribuan Bibit Ikan, Gerakan Ketahanan Pangan

"Terduga kurir dan barang bukti dibawa ke Mako Lantamal XIII Tarakan untuk pemeriksaan internal.

Dari hasil pengembangan didapatkan data bahwa barang tersebut milik seseorang yang menggunakan nomor HP dari Tawau.

Terduga kurir beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Bulungan Tanjung selor," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved