Berita Nasional Terkini
Kabar Baik bagi Para Kepala Desa, Masa Jabatan Maksimal Bisa 16 Tahun, Selesai Dapat Uang Pensiun
Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi para Kepala Desa, masa jabatan ditambah jadi 8 tahun, maksimal bisa menjabat 16 tahun, dan purnatugas masih dapat dana pensiun.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi resmi menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (2/5), aturan tersebut telah diteken Kepala Negara pada 25 April 2024.
Ada beberapa hal yang diatur dalam UU yang baru itu, diantaranya masa jabatan dan hak keuangan Kepala Desa.
Dalam UU yang baru disebutkan bahwa Kepala Desa akan mendapatkan uang atau dana pensiun.
Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan Kepala Desa.
Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas untuk Kepala Desa. Nilai dana pensiun untuk Kepala Desa diatur kemudian lewat Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Kepala Desa Berprestasi di Kaltara akan Diberi Reward, Pemenangnya Diundang Mendagri
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.
Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada Kepala Desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Selain dana pensiun, Kepala Desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah.
UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk Kepala Desa.
Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan Kepala Desa, ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
"Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan," bunyi pasal 39 ayat (1) UU Desa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.